Cawako RDKP Mangkir Dari Panggilan Bawaslu Kota Solok
Dugaan Pelanggaran Penggunaan Fasilitas Negara dan Netralitas ASN

Solok, Suaraindependent.id — Pasca pelaporan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Tim Hukum NC-LM, Bawaslu bersama Gakkumdu Kota Solok lansung melakukan upaya pemanggilan terhadap terlapor guna memberikan keterangan.
Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin, S.Pd mengungkapkan bahwa sebelumnya Bawaslu telah menerima laporan dari Tim Hukum Paslon NC-LM, Dr. Aermadepa, SH, MH dan Partner atas dugaan pelanggaran pemilukada Kota Solok pada Jum’at, (4/10/24) atas nama Cawako Ramadhani Kirana Putra (RDKP) dan 2 orang ASN Pemko Solok.
Usai laporan dari tim hukum NC-LM dengan Nomor: 01/PL/PW/Kota/03.07/X/2024 di register, Bawaslu kemudian menggelar rapat pleno bersama Sentra Gakkumdu Kota Solok, selanjutnya Bawaslu melakukan pemanggilan terhadap semua terlapor, terang Rafiqul Amin diruang kerjanya, Senin (7/10/2024).
Namun pada pemanggilan pertama ini, terlapor Cawako Ramadhani Kirana Putra tidak bisa hadir, semoga besok terlapor bisa hadir di Bawaslu untuk memberikan keterangan ke Gakkumdu Kota Solok.
“Apabila terlapor tidak menunjukan sikap koperatif atau tidak hadir, maka kita bersama Gakkumdu tetap melanjutkan proses terlapor atas dugaan melanggar, Pasal 287, 287A dan 288 dalam UU no 6 tahun 2020 tentang Perubahan UU no 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati / Walikota,” sebut Rafiqul.
Sementara itu, pihak terlapor dari 2 ASN Pemko Solok, atas nama FSK dan ES, telah hadir di kantor Bawaslu sekira Jam 12 WIB untuk memberikan keterangan kepada Sentral Gakkumdu. Diketahui 2 ASN itu di duga melanggar netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan PP Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Keterangan yang kita dapatkan dari pihak pelapor maupun pihak terlapor atau Verifikasi dari kedua belah pihak, hal itu akan menjadi bahan kajian kami di Bawaslu untuk rapat bersama Sentral Gakkumdu. Apakah laporan ini masuk dalam tindak pidana atau tidak, “Itu tergantung rapat sentral Gakkumdu lagi,” papar, Ketua Bawaslu Kota Solok.
Netralitas Pemilukada Ternoda, Calon Walikota Solok RDKP Dilaporkan Ke Sentra Gakkumdu
Sebelumnya, tim Hukum NC-LM, Dr. Aermadepa, SH, MH dan Partner melaporkan Cawako Solok, Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM atas dugaan berkampanye dengan menggunakan fasilitas Pemerintah Kota (Pemko) Solok pada 28 September 2024 lalu.
Selain Cawako RDKP, 2 ASN di dinas DLH Pemko Solok turut dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada 2024. Jika pelaporan ini terbukti, Cawako Ramadhani Kirana Putra dan 2 ASN Pemko Solok tersebut terancam sanksi sesuai dengan PKPU No.13 Tahun 2024 tentang Kampanye dan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sementara, 2 ASN tersebut diduga melanggar netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan PP Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. (billy@nsi-id)
Sumber : patronnews.co.id


