Tak Berkategori

EN Oknum ASN Kecamatan Karangnunggal Diduga Telah Tinggal Serumah Bersama Lelaki Yang Belum Muhrimnya, Apa Gak Bahaya Tah ???

 

Kab. Tasikmalaya || suaraindependentnews.id- Terkait pemberitaan beberapa bulan lalu kini muncul kembali rumor dimasyarakat yang berdomisili di perumahaan jaha, BSS RGENCY  desa simpang kecamatan bantarkalong kab Tasikmalaya. Sebut saja EN seorang bidan desa yang sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Desa Simpang Kecamatan Bantarkalong Kabupaten Tasikmalaya diduga dengan sengaja melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990, Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan sanksi disiplin Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tanpa hak pensiun.

Ketentuan pemberian sanksi tersebut juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990, yakni pada Pasal 15 Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Wanita yang melanggar Pasal 4 Ayat (2) dijatuhi hukuman disiplin berupa diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS

Setelah viralnya pemberitaan dibeberapa media online nasional ahirnya EN dikenakan sangsi hukuman dinas (HUKDIS),  dari BKPLD Kabupaten Tasikmalaya yaitu berupa turun jabatan dan dipindah tugaskan dari bidan desa simpang menjadi staf kasi kesra di kecamatan Karangnunggal.

Namun setelah mendapatkan sangsi beberapa bulan lalu tidak membuatnya jera, Lagi-lagi diduga kuat sudah  tinggal satu rumah dengan laki-laki lain berinisial GN yang belum menjadi muhrimnya, hal ini yang menimbulkan kecurigaan warga masyarakat setempat, karena yang bersangkutan baru menempati rumah tersebut kurang lebihnya satu Minggu.

Hal ini dibenarkan oleh tokoh masyarakat setempat saat dihubungi oleh awak media bahwa EN memang baru beberapa hari yang lalu menempati rumah tersebut, karena rumah yang  EN tempatin dulu suruh dikosongkan oleh mantan suami sirihnya.

Kami berharap kepada  pemerintah atau instansi terkait agar memberikan arahan dan teguran maupun sangsi kepada ASN tersebut agar memberikan efek jera. Karena telah memberikan contoh yang baruk terhadap masyarakat dan mecoreng institusi ASN.

Saat awak media menghubungi saudara AS, mantan suami sirihnya melalui telpon seluler, membenarkan bahwa dirinya memang menyuruh EN keluar dari Rumah yang pernah ditempati sewaktu-waktu bersama EN, karena rumah tersebut saya yang Bagun jelas As. Masih menurut As kepada awak media bahwa dirinya pernah didatangi oleh 4 orang yang mengaku kuasa hukum EN dan meminta untuk menandatangani surat pernyataan namun saya tindak menadanya saat itu. Karena saya tau itu sebagai persyaratan dan keterangan yang harus EN penuhi sebagai laporan ke BKPLD dan untuk menikah lagi.

Setelah beberapa kali datang paman dan keluarga EN kerumah ahirnya AS pun mengabulkan permintaan keluarganya untuk menandatangani surat tersebut, dengan syarat silahkan keluar dari rumah saya kepada awak media. Setelah itu saya gak denger lagi kabar beritanya pungkas As.

Dalam waktu dekat awak media berencana akan menemui Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Tasikmalaya untuk menindaklanjuti pelanggaran yang diduga sengaja dilakukan oleh EN, karena yang bersangkutan baru saja beberapa bulan dijatuhi HUKDIS.

Sampai berita ini diterbitkan, EN tidak bisa dihubungi bahkan melalui pesan washap pun hanya di baca saja tidak bisa karena yang bersangkutan memblokir nya. (Team@investigasi/Rocky) 30 Oktober – 2024

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button