FMP Hukum&HAM Jawa Barat: Dugaan Pemalsuan Ijazah Terungkap, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Cirebon, suaraindependentnews.id – Dugaan kasus pemalsuan ijazah kembali mencuat di wilayah hukum Cirebon. Dua lembar Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta Budi Tresna Cirebon dengan nomor seri yang sama menjadi sorotan.
Dalam dokumen yang beredar, ijazah atas nama W, lahir 6 Mei 1977 (salah satu pengurus Puskessos Desa Kaliwulu Kec.Plered Kab.Cirebon) dan DS, lahir 5 November 1978, tercatat menggunakan nomor ijazah identik: 02.Mk 260.016624. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya tindak pidana pemalsuan dokumen negara.
Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat, Asyrofuddin menilai, apabila benar terbukti ada pihak yang melakukan pemalsuan atau penggunaan ijazah palsu, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak atau kewajiban dengan maksud untuk digunakan seolah-olah asli, diancam pidana penjara maksimal 6 tahun”.
Selain itu, pasal 264 KUHP menyebutkan bahwa “Pemalsuan surat otentik, termasuk ijazah yang diterbitkan lembaga pendidikan, dapat diancam pidana penjara maksimal 8 tahun”. Dan pasal 69 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: “Menyatakan setiap orang yang menggunakan ijazah palsu dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta”.
Praktik pemalsuan ijazah bukan hanya merugikan individu, tetapi juga mencoreng kredibilitas lembaga pendidikan serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas sistem pendidikan nasional, terang Ketum FMP Hukum&HAM yang juga Kabiro Hukum Non Litigasi LBH ELIT Cirebon Raya.
Forum Masyarakat Peduli Hukum dan HAM Jawa Barat mendesak aparat penegak hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera menindaklanjuti temuan ini. “Pemalsuan ijazah adalah bentuk kejahatan yang serius, karena bisa digunakan untuk kepentingan pekerjaan maupun jabatan publik,” tegasnya. (12/09)
FMP Hukum&HAM Jawa Barat juga menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memverifikasi keaslian ijazah melalui lembaga pendidikan atau Dinas Pendidikan terkait agar tidak terjebak dalam penggunaan dokumen palsu yang berimplikasi hukum berat.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik kecurangan administrasi pendidikan di Indonesia (khususnya di wilayah hukum Cirebon). Semua pihak kini menunggu langkah konkret aparat hukum untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu, ungkap Tirman Sekjend FMP Hukum&HAM Jawa Barat. (Kabiro)




