BERITA UTAMA

Tarif Perpanjangan SIM di Purworejo Diduga Disulap Jadi Ladang Pungli, Upaya Konfirmasi ke Kasat Lantas Tak Digubris Serta Memblokir Kontak Awak Media

Purworejo | Suaraindependentnews.id – Praktik pelayanan publik yang seharusnya berpijak pada aturan justru diduga menyimpang. Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Purworejo disorot setelah muncul dugaan kenaikan tarif perpanjangan SIM yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi pemerintah.

Dari hasil penelusuran di lapangan, sejumlah pemohon SIM mengaku harus mengeluarkan biaya jauh lebih besar dari tarif resmi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah terkait PNBP di lingkungan Polri.

Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C Rp75.000, belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi yang juga telah ditetapkan batas maksimalnya, Warga menyebut biaya yang diminta bisa mencapai dua hingga tiga kali lipat dari tarif seharusnya Untuk SIM C tarif Rp 450.000 dan untuk SIM A Tarif 750.000 tanpa disertai penjelasan rinci maupun bukti pembayaran yang transparan.

“Datang untuk perpanjang SIM, tapi diminta bayar mahal. Tidak ada rincian tertulis, tingal bayar saja kalau ingin cepat,” ungkap salah satu pemohon yang memilih tidak disebutkan identitasnya.

Situasi ini memunculkan dugaan adanya permainan oknum dalam sistem pelayanan, yang menjadikan kebutuhan masyarakat sebagai peluang keuntungan pribadi. Lebih memprihatinkan lagi, praktik tersebut diduga terjadi secara berulang, bukan hanya kejadian satu atau dua kali.

Upaya awak media untuk melakukan konfirmasi kepada Kasat Lantas Polres Purworejo guna mendapatkan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan tersebut berujung buntu. Kasat Lantas tidak merespons sama sekali, baik melalui pesan singkat maupun sambungan telepon Malah setelah konfirmasi kontak awak media langsung di blokir sama kasatlantas AKP Arta Dwi Kusuma hingga berita ini dipublikasikan.

Sikap diam serta memblokir kontak awak media ini justru memunculkan spekulasi di tengah publik. Transparansi yang seharusnya menjadi wajah utama pelayanan kepolisian justru terkesan tertutup rapat ketika dugaan pelanggaran mencuat.

Jika benar terjadi, praktik ini tidak hanya mencederai prinsip pelayanan publik, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana terkait pungli dan penyalahgunaan wewenang. Terlebih, Polri selama ini gencar mengampanyekan pemberantasan pungli di seluruh lini pelayanan.

Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada Propam, Itwasda Polda Jawa Tengah, dan Tim Saber Pungli untuk segera turun tangan, mengungkap tuntas dugaan ini, serta menindak tegas siapapun yang terbukti terlibat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Satpas maupun Kasat Lantas Polres Purworejo terkait dugaan kenaikan tarif perpanjangan SIM di luar aturan tersebut….bersambung

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button