Haidar Pemilik Nawa Tour Diduga Kuat Tidak Kantongi Ijin Perjalanan Haji Furoda, Sehingga Jemaah Terlantar Saat Melakukan Ibadah Haji

Tangsel | suaraindependentnews.id- Salah satu Jemaah haji asal Ciputat Kota Tangerang Selatan merasa tertipu oleh saudara Haidar Pemilik Nawa Tour senin. Sebut saja BB menyampaikan keluhannya kepada awak media Senin, 14 Juli 2025, Kami menjadi salah satu korban pelantaran pelayanan haji khusus yang telah diselenggarakan oleh Haidar melalui Nawa Tour jelas BB, saat bersilaturahmi dengan awak media omelin Nasional.
BB bersama istri menceritakan kekecewaannya kepada awak media, bahwa dirinya telah ditelantarkan oleh salah satu travel penyelenggara haji furoda, Yaitu Nawa Tour milik Haidar. Padahal kami telah menyetorkan uang tabungan kami senilai Rp. 400 juta, sebagai syarat pembiayaan haji furoda kepada Nawa Tour.
Benar kami memang diberangkatkan ke Arab Saudi oleh Nawa Tour, akan tapi kami tidak dapat melaksanakan ibadah haji sesampainya disana dan kami merasa dirugikan. Saat di Arab Saudi kami hanya diberikan layaknya perjalanan Umroh yang bukan Haji karena Nawa Tour tidak dapat izin masukan jamaahnya untuk wukuf di Arafah. Dan Kami jelas banyak mengalami kerugian material, jelas BB dengan nada yang sangat kecewa.
Saya menuntut Haidar sebagai pemilik dari penyelenggara haji furoda Nawa Tour untuk mengembalikan hak saya sebagai jamaah, tegas BB kepada awak media.
Saat awak media melakukan investigasi keberadaan kantor dari Nawa Tour yang beralamat di Villa Mutiara Serpong Jl. Delima II No. 11, Pondok Jagung, Serpong Utara – Tangerang Selatan pada kamis sore, 17 Juli 2025. Saat awak media mencoba menghubungi Haidar se tidak direspon sama sekali. Padahal kami hanya ingin bersilaturahmi dan konfirmasi tentang kebenaran aduan masyarakat tersebut.
Berarti memang benar dugaan dari masyarakat bawa Nawa Tour milik Haidar belum mengantongi izin resmi dari pemerintah, sebagai penyelenggaraan haji. Karena BB masyarakat yang menjadi korban pelantaran saat di Arab Saudi menanyakan hal tersebut ternyata Nawa Tour telah mendaftarkan BB bukan sebagai jamaah Nawa Tour tetapi atas nama Travel Haji Lainnya.
Apabila tidak ada pengembalian atau penyelesaian secapatnya dari saudara Haidar, kami sebagai korban akan melaporkan tindakan penipuan dan penelantaran kepada pihak yang berwajib. Karena semuanya juga harus bertanggungjawab sesuai dengan Sanksi Hukum Undang – undang maupun peraturan penyelenggara haji di Indonesia sebagai berikut :
Biro perjalanan sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (“PIHK”) yaitu badan hukum yang memiliki perizinan berusaha untuk melaksanakan ibadah haji khusus.
Sementara itu, penyelenggaraan ibadah haji reguler (“PIHR”) adalah penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan oleh menteri agama dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat umum. Adapun biro perjalanan yang menyelenggarakan umrah atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah (“PPIU”), yaitu biro perjalanan wisata yang memiliki perizinan berusaha untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah.
PIHK maupun PPIU berkewajiban untuk memberangkatkan, melayani, dan memulangkan jemaah haji khusus sesuai dengan perjanjian dan memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah sesuai dengan masa berlaku visa haji / umroh di Arab Saudi.
PIHK dan PPIU yang tidak melaksanakan kewajiban di atas dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha atau pencabutan perizinan berusaha.
Selain itu, Pasal 118 dan Pasal 119 UU 8/2019 juga menegaskan bahwa PIHK dan PPIU dilarang melakukan perbuatan yang menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan jemaah haji khusus.
Lebih lanjut, PIHK dan PPIU yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan jemaah haji khusus/jemaah umrah dikenai sanksi administratif.
PIHK dan PPIU yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan jemaah haji/umrah tersebut dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, denda administratif, paksaan pemerintah, pembekuan perizinan berusaha, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.
Selain itu, PIHK dan PPIU dikenai sanksi berupa kewajiban untuk mengembalikan sejumlah biaya yang disetorkan oleh jemaah haji/umrah serta kerugian imateriel lainnya.
Saat dikonfirmasi kembali pada kamis sore 17 Juli 2025 , kepada BB sebagai masyarakat yang menjadi korban pelantaran jamaah haji dari Nawa Tour , BB akan meneruskan langkah hukum yang pasti terhadap Haidar selaku pemilik biro perjalanan haji Nawa Tour. Bila tidak ada niat itikad baik untuk segera mengembalikan seluruh hak saya sebagai jamaah haji furoda sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh Haidar, dari pemilik biro perjalanan haji Nawa Tour, Saya akan laporkan semuanya melaui jalur hukum, jelas BB saat menutup pembicaraan nya dengan Awak media. Rilis@team



