Tak Berkategori
Trending

Hak Interpelasi, Akibat Carut Marut Pengelolaan Dana Covid-19

Karawang,Suaraindependent.id – Pengamat Sosial, Politik, Ekonomi Dan Bisnis Heigel pada media Suaraindependent.id, Selasa (09/06/2020) via pesan whatapps mengatakan, untuk saat ini hak interpelasi DPRD adalah jawaban untuk pertanyaan-pertanyaan rakyat yang terus berteriak-teriak di luar sistem pemerintahan, sudah benar. Ya… termasuk teman-teman mahasiswa yang kemarin demontrasi sampai menyegel kantor Bupati itu. Tuntutan mereka kan transparansi juga. Maka baik DPRD Karawang maupun mahasiswa seiring sejalan, dinilai pro-rakyat. Logikanya yang tidak mau transparansi tidak pro-rakyat,” kata mantan Ketua
Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) Universitas Singaperbangsa itu.
“DPRD harus bisa menjadi corong rakyat dalam menyampaikan keluhan dan
kerugian mereka dari setiap kebijakan yang dibuat oleh
pemerintah. DPRD punya hak
interpelasi, dipakai saja hak itu untuk memanggil kepala
daerah. Karena pendapat umum
Bupati Karawang dianggap tidak
transparan dalammerealisasikan
PSBB dan penanganan Covid-
19 hingga berdampak pada
rakyat,” ujarnya.
“Hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta
keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang
penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Saya meragukan DPRD Karawang mengetahui rincian dari anggaran Rp 100,8 miliar lebih, uang yang diperuntukkan pada pelaksanaan PSBB Karawang dan penanganan Covid-19. Sebab, DPRD sendiri juga memiliki keterbatasan dalam melakukan penggeseran anggaran. Apalagi sumbangan lainnya, banyak yang tidak
tahu.Dalam Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang penanganan Covid-
19, Pemda diminta untuk melakukan refocusing atas APBD berjalan. Kewenangan
ini hanya berada di tangan kepala daerah. Bukan rapat dengar pendapat, jangan
panggil-panggil begitu saja, tapi pakai hak interpelasi. Pertanyakan carut-marut PSBB dan penangan covid-19
□ Kalau hak interpelasi, kan kepala daerah wajib menjawab pertanyaan dari DPRD
dan tidak bisa diwakilkan oleh siapapun. Jika kepala daerah tidak bisa memenuhi
panggilan DPRD, akan berdampak pada hak-hak lainnya, termasuk hak angket.
Martabat Bupati Karawang akan jatuh terpuruk kalau tidak bisa menjawab pertanyaan dari DPRD. Kalau ada alasan Corona, social distancing – physical distancing, kan bisa DPRD Karawang membuat rapat teleconference dengan Bupati Karawang dan bisa disaksikan langsung oleh seluruh rakyat sampai ke pelosok desa. Sekalian saja
dibuat live streaming, ada konten yang disiarkan langsung melalui media internet. video dan audio. Live streaming TV dan Radio streaming. Tayang di Youtube,
facebook, instagram, WhatsApp, karena saat ini rakyat sangat minim informasi, yang
bener yang mana?
Katanya kan mau transparansi, maka jangan setengah-setengah. Karena saat ini masyarakat mau bertanya tapi tidak tahu bertanya pada siapa? Inilah tugas DPRD
mewakili pertanyaan rakyat. Ini juga akan memperbaiki citra DPRD sebagai Dewan
Perwakilan Rakyat yang terhormat.
Tapi kalau DPRD Karawang gagal melakuan hak interpelasi, entah karena suatu sebab tak masuk akal atau „masuk angin‟. Kalau gagal menggulirkan hak interpelasi malah menjadi mentah kembali, padahal sudah terlanjur besar gaungnya. Maka
DPRD Karawang bisa dinilai buruk oleh rakyatnya sendiri. Hanya dianggap dagelan
politik saja.
Terlanjur rame, sekarang hak interpelasi itu sudah berubah menjadi buah Simalakama. Dimakan Ibu (Bupati) mati, nggak dimakan Bapak (DPRD) yang mati. Mungkin saja sebagian elite partai sekarang ini lagi hitung untung-rugi, tukar-tambah
nilai politis, ekonomis dan bisnisnya. Karena hak interpelasi sarat nilai politis yang
bisa pengaruhi Pilkada Karawang yang sebentar lagi akan digelar,” pungkas Heigel. (teguh@kabiro krw)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button