Rakor Awak Media Bersama KPU Kota Solok, Media Berada di Bawah Bayang – Bayang Dilema
KPID sebut penayangan iklan kampanye dimedia akan gelar selama 14 hari

Solok, Suaraindependent.id — Bersama awak media, KPU Kota Solok gelar Rapat koordinasi kampanye bersama media cetak dan elektronik pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, di Premiere Hotel, Minggu 3 November 2024.
Bersama 5 orang Komisioner KPU Kota Solok, rakor yang melibatkan sejumlah wartawan itu turut diramaikan dengan kehadiran nara sumber dari PWI Sumbar, Firdaus Abi yang merupakan Direktur Posmetro Padang, serta dari KPID Sumbar, Eka Jumiati, Spd.I, M.H.
Pada kesempatan itu, Ketua KPU Kota Solok Ariantoni menyebutkan bahwa kegiatan ini menjadi salah satu upaya KPU Kota Solok dalam mensosialisasikan berbagai kegiatan KPU melalui media masa.
Ia menekankan, media masa memiliki peran penting dimasa kampanye dalam menyampaikan berbagai informasi kepada masyarakat.
Selain itu, kehadiran media masa bukan saja menyampaikan informasi terkait pelaksanaan Pilkada kepada masyarakat, namun media masa juga diharapkan bisa memberikan pedidikan kepada masyarakat terkait penggunaan hak pilih serta pendidikan politik kepada masyarakat dengan pandangan yang benar.
Lanjutnya, melalui kegiata Rakor ini, kehadiran nara sumber nantinya diharapkan mampu memberikan pandangan agar peran media masa bersama KPU dalam menyukseskan Pilkada 2024 di Kota Solok berjalan lebih baik.

Dalam pemaparan nara sumber, Firdaus Abi menyampaikan tentang peran media masa dalam Pilkada. Menurutnya saat ini dalam penyajian informasi ditengah tengah masyarakat tidak saja melalui media masa, tapi juga ada media sosial.
Dalam kontekstual lanjutnya media masa dengan media sosial tidaklah sama. Media masa merupakan alat komunikasi yang berhubungan dengan aktivitas pers atau jurnalistik sesuai dengan UU 40 tahun 1999. Selain itu media masa juga berbadan hukum.
Sedangkan media sosial lebih cendrung membagikan atau meneruskan berita atau informasi yakni pelantar digital atau digital platform. Disini masyarakat juga diharapkan lebih cerdas dan lebih mamahami berita atau informasi yang disajikan.
Dalam menghadapi Pilkada, Firdaus menilai ada kalanya media berada di bawah bayang – bayang dilema dalam menyajikan pemberitaan.
“Misal dituduh menyerang atau dituding sebagai berita pesanan oleh pihak lain yang merasa dirugikan sering terjadi. Pada hal tujuan pemberitaan tersebut memberikan pendidikan kepada masyarakat atau kritikan untuk perbaikan kearah yang lebih baik,” ujarnya.
Sementara dari KPID Sumbar, Eka Jumiati menyebutkan Penayangan Iklan Kampanye dimedia elektronik, seperti televisi dan radio itu akan digelar selama 14 hari kedepannya, yang dimulai dari tanggal 10 November 2024 mendatang.
Untuk jadwal penayangannya tersebut, itu sudah sesuai dengan ketentuan aturan KPU dan KPID. Diluar jadwal yang sudah diberikan, kalau ada ya g masih tayang, pihak penyiaran (TV atau Radio) tersebut akan dikenakan sanksi,” terang Eka. (billy@nsi-id)




