Peristiwa

Diduga Komplotan Penjual BBM Subsidi Jenis Solar Masih Berkeliaran Di Daerah Jakarta Barat

JAKARTA, suaraindependentnews.id – Penindakan pada peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar secara ilegal dilakukan Dua (2) orang pria asal Kabupaten Pemalang jawa tengah dan Kabupaten Tangerang, tepatnya di SPBU Taman kencana Jl.Lingkar Luar, Blok Swadaya III No.13, Kecamatan Cengkareng , Kota Jakarta Barat, Selasa 18 Oktober 2022.

Menurut Adi Triyono selaku kenek dan Naryo selaku supir, mengatakan, dirinya mulai beroperasi sekira pukul 06:00 WIB sd 22:00 WIB, dalam sehari bisa mencapai 9 ton atau 9000 (Sembilan Ribu Liter l) mengangkut solar dalam sehari dari 3 mobil pengangkut solar, tanpa Dokumen dan Adapun nama operator yang biasa melayani adalah Siswanto, beserta udin, ucapnya.

“Dia juga menyampaikan Modus operandinya dengan menggunakan tandon mutar ke SPBU, belanja, kemudian dikumpulkan dan setelah terkumpul dibawa ke batu ceper dengan mendapatkan upah Sebesar Rp. 300.000 dalam satu Rit. Sedangkan Sehari mencapai 4 atau 5 Rit kurang lebih.

Deden selaku Mitra Media, saat dikonfirmasi oleh seseorang yang diduga Bos solar, yang ingin bertemu dengan dirinya dalam rangka upaya bela negara non militer, sesuai UUD 1945, mengingat penyalahagunaan bahan bakar bersubsidi oleh Negara.

Sesuai Undang-Undang dasar 1945 kesadaran bela Negara telah di amanatkan dalam pasal 27 ayat 3, yang berbunyi Setiap warga negara Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Deden ketika mendatangi bareskrim polri untuk melaporkan tentang pristiwa kejadian aktivtas kriminal juga mengarahakan pelaku aktivitas ilegal tersebut, namun komplotan lainya berdatangan dengan mengendarai Satu (1) unit kendaraan roda 4, R3 dengan plat Nomor B 2709THD, serta tiga Kendaraan Roda dua (2).

Saat di kinfirmasi oleh Media lewat telepon sudah tidak aktif, bahkan aktif pun tidak di angkat”, jelas Arul.

Menurut Kukun Kurniansyah, SH dan Rubby Falahadi, SH selaku Kuasa hukum Media Gardatipikornews.com angkat bicara “Bahwa dalam pasal 53 dan 55 juncto 23 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Sebagaimana diatur diubah dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Dengan ancaman pidana terhadap yang bersangkutan enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Selain itu Menurut Kedua Kuasa Hukum Tentang tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah. Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.Ungkapnya. (@Arul, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button