Dugaan Penimbunan Solar Ilegal di Rumah Warga Dukuh Sekti, Masyarakat Keluhkan Bau Menyengat dan Aktivitas Malam Bikin Gaduh
Pati | suaraindependentnews.id- Aktivitas mencurigakan yang terjadi di rumah milik Wawan, warga RT 02 RW 03, Dukuh Srebut, Desa Dukuhsekti, Kecamatan Dukuhsekti, Kabupaten Pati, menimbulkan keresahan warga sekitar. Pasalnya, tempat tersebut diduga digunakan sebagai lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang dibeli secara ilegal dari nelayan.
Warga sekitar mengeluhkan bau menyengat yang kerap muncul dari lokasi tersebut. Selain itu, aktivitas keluar-masuk kendaraan, terutama pada malam hari saat proses loading, membuat warga semakin terganggu. “Setiap malam ramai kendaraan keluar masuk, baunya juga menyengat sekali,” keluh salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (28/10/2025).
Menurut informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut dikendalikan oleh Samsudin alias Piti, yang diketahui merupakan mantan calon legislatif DPRD Kabupaten Pati. Samsudin diduga menjadi otak di balik aktivitas penimbunan ini, bekerja sama dengan Mustofa, yang disebut sebagai koordinator lapangan (korlap) PT Danendra wilayah Pati Timur.
Dari hasil penelusuran, Samsudin berperan membeli solar dari para nelayan melalui korlap nelayan. Solar tersebut diperoleh dari SPBN Banyu Towo menggunakan jeriken, kemudian diangkut dengan kendaraan roda tiga jenis Viar menuju rumah milik Wawan di Dukuh Srebut. Setelah terkumpul dalam jumlah banyak, Samsudin berkoordinasi dengan Mustofa untuk melakukan proses loading dan pengiriman ke PT Danendra.
Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan praktik penimbunan solar bersubsidi tersebut. Selain meresahkan, kegiatan ini juga berpotensi merugikan negara akibat penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat nelayan.
Jika yang bersangkutan terbukti benar melakukan aktifitas ilegal tersebut maka bisa terkena Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang telah diubah dan diperbarui melalui {Link: Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku penyalahgunaan ini dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Warga dan media mendesak khususnya Polres Pati, Polda Jawa Tengah hingga Mabespolri agar segera ambil langkah tegas agar para mafia BBM ini segera di tindak tegas dan diproses secara hukum yang berlaku.(Redaksi)




