POLRI

Jumpa Pers Kabid Humas Bersama Dirresnarkoba Polda Jabar Kasus Narkoba Artis GI

POLDA JABAR, suaraindependentnews.id – Diduga 5 Orang pengguna narkotika jenis sabu GI, TR, GW, AR dan SP yang di amankan oleh Ditres Narkoba Polda Jabar kini di serahkan ke BNNP Jabar untuk melaksanakan rehabilitas, Senin (30/5/2022).

Penangkapan yang dilakukan di Jalan Pasir Putih No. 6 RW 006 Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Rancasari Kota bandung Pada Senin 23 Mei 2022 sekira pukul 18.30 WIB.

Dalam keterangannya Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., Saat menggelar konferensi pers menyampaikan, 7 (tujuh) orang saksi sudah kita mintai keterangan, dan kami menemukan barang bukti 2 buah alat hisap bong.
“Mereka sudah melakukan tes urin di RS Sartika Asih dan dari ke 5 (lima) nya positif menggunakan narkotika jenis sabu”, ucap Kabid Humas Polda Jabar.

Ibrahim mengatakan, dari hasil yang kami dapatkan mereka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari salah seorang yang berinisial (O), yang sekarang kami tetapkan sebagai DPO.
“Modus operandinya menggunakan narkoba untuk diri sendiri dengan cara melawan hukum. Yang dimana hal tersebut melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, jelasnya.

Dilanjutkannya, ancaman hukuman bisa sampai kurungan penjara 4 tahun, tindakan kepolisian yang dilakukan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, kemudian dilakukan pemeriksaan dan BAP terhadap 5 (lima) orang tersebut.
“Sesuai dengan UU Narkotika Pasal 56 bahwa, tersangka yang di dapatkan berang bukti kurang dari 1 (satu) gram, maka dilakukan assasemen sehingg petugas melakukan koordinasi dengan BNNP untuk dilakukan assasemen tersebut”, terang Dia.

Pada tanggal 25 Mei 2022, lanjut Kombes Pol Ibrahim Tompo, telah dilakukan assasemen terhadap 5 tersangka, kesimpulan yang kami peroleh ke 5 (lima) orang tersebut disimpulkan sebagai korban penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Walaupun bisa dikatakan sebagai pengguna sejak lama, namun mereka sudah mendapatkan pengobatan dan berhenti menggunakan, tapi kambuh kembali dan memerlukan perawatan secara rehabilitasi”, papar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

“Tersangka wajib lapor sebanyak 8 x pertemuan di klinik BNNP Jawa Barat, harus memberikan komunikasi dan informasi, edukasi bahaya narkoba juga pemeriksaan kesehatan serta perawatan konseling, serta psikologi”.

Ia pun menegaskan, untuk inisial GI, agar mendapatkan tambahan segera berupa pengobatan medis penyakit dalam, terkait penyakit yang di derita oleh GI.

Di tambahkannya, mengingat ke 5 (lima) tersangka merupakan korban penyalahgunaan narkotika dan bukan merupakan jaringan peredaran gelap narkotika.
“Pada Jum’at 27 Mei 2022 sekira pukul. 20.15 WIB, ke 5 (lima) tersangka telah dilimpahkan ke BNNP Jawa Barat untuk menjalani rehabilitasi dengan melalui proses TAT”, tutup Kombes Pol Ibrahim Tompo. (Humas, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button