Hakim MA RI Dr. Prim Haryadi, SH, MH Sandang Gelar Penghulu Adat Suku Di Minangkabau

Kamis, 30 Mei 2024
Solok, Suaraindependent.id — Penobatan gelar adat kepada Hakim Mahkamah Agung RI yang dilaksanakan pada Kamis, 30 Mei 2024 merupakan agenda sakral terhadap suku Limo (V) Panjang Nagari Sulit Air Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok. Gelar Datuak Rajo Mansur yang dilekatkan kepada Dr. Prim Haryadi, SH, MH merupakan gelar turunan dari kaumnya.
“Nagari Sulit Air baralek gadang,” pesta penobatan Batagak Gala Panghulu Adat Pasukuan Limo (V) Panjang dibawah payung panji Datuak Rajo Mansur kepada Dr. Prim Haryadi, SH, MH dihadiri oleh Bupati Solok, Capt. H. Epyardi Asda, Dt. Sutan Majo Lelo, M. Mar, Ketua Mahkamah Agung RI YM. Prof. Dr. H. Muhammad Syarifudin, SH, MH, Purna Bakti Ketua Mahkamah Agung RI Yang Mulia Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, SH. MH, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non – Yudisial yang Mulia Dr. H. Suharto, SH. M. Hum, Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen DPR RI Dr. Fadli Zon, S.S, M. Sc, Jendral Polisi (Purn) Tan Sri Drs. Badrodin Haiti, Komjen Pol (Purn) Drs. Suhardi Alius, M.H, Gubernur Sumatera barat, H. Mahyeldi Ansarullah, SP
Fauzi Bahar Dt. Nan Sati, Perwakilan LKAAM Provinsi Sumatera Barat mengungkapkan bahwa agenda malewa gala Datuak Rajo Mansur merupakan kegiatan yang sakral di Minangkabau. Gelar Datuak tersebut merupakan gelar adat yang di sandang kan kepada mamak kepala waris suku adat di ranah Minang
Terkait penobatan gelar adat tersebut, gelar Datuak di Minangkabau itu berfungsi untuk membina kepribadian anak kemenakannya, dengan memberi petunjuk-petunjuk tentang norma-norma yang harus dipatuhi oleh para kemenakannya, terang ketua LKAAM.

Senada dengan itu, Bupati Solok mengucapkan selamat datang kepada angku – angku Datuak dan Yang Mulia semua di Kabupaten Solok. Alhamdulillah pada hari ini kita bisa hadir disini dalam rangka Batagak Gala Adat Pasukuan Limo Panjang di bawah Panji Dt. Rajo Mansur kepada YM. Dr. Prim Haryadi, SH, MH
Mudah mudahan dengan dilewakannya gala ini, keponakan dan keluarga Datuak Rajo Mansur sudah punya orang yang tepat untuk bermusyawarah. Saya selaku Bupati Solok merasa bangga karena telah banyak tokoh – tokoh Kabupaten Solok yang sudah berprestasi dan menjadi tokoh bahkan sampai di tingkat Nasional.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Mahkamah Agung Yang Mulia Prof. Dr. H. Muhammad Syarifudin, SH, MH. Acara batagak pangulu merupakan bagian dari hak masyarakat adat yang dilindungi oleh konstitusi. Hak ini tertuang dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa, Negara menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip NKRI

Ketua MA menyebutkan, sebagai seorang Datuak, ia mempunyai tumpuan harapan bagi anak kemenakan, baik yang ada di Nagari maupun perantauan. Selain itu juga memikul amanah besar untuk menjaga dan memelihara anak kemenakan, menuntun dan membimbing mereka, untuk menjadikan pribadi yang sukses dan bertaqwa
Dengan adanya Penghulu baru, kita berharap agar kasus sengketa adat dapat diselesaikan oleh pimpinan adat tanpa harus berlanjut hingga ke ranah hukum, bahkan tingkat kasasi di Mahkamah Agung, terang Ketua MA RI. (Billy@nsi-id)




