Tak Berkategori

Pemkab Nias Serahkan SK Kepada 274 PNS

Nias,newssuaraindepent.id

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias menyerahkan SK kenaikan pangkat kepada 274 Pegawai Negeri Sipil ( PNS)  lingkungan Pemkab Nias. Penyerahan secara simbolis dilaksanakan di ruang Rapat Lantai 3 Kantor Bupati Nias. (1/06/2019).

PNS yang naik pangkat berdasarkan Jabatan yakni Pilihan (Struktural) Golongan III  sebanyak 25 orang, Pilihan (Fungsional tertentu dan penyesuaian ijazah) terdiri dari Golongan III sebanyak 93 orang dan Golongan II sebanyak 12 Orang.

Selanjutnya, Pelaksana dan penyesuaian Ijazah yakni Golongan III  sebanyak 48 Orang, Golongan II  sebanyak 91 Orang dan Golongan I sebanyak 5 orang. Sedangkan untuk golongan IV sebanyak 26 orang sedang di proses di BKD Provinsi Sumatera Utara.

Kepala BKD Kabupaten Nias Marulam Sianturi,SE, dalam laporannya menjelaskan maksud dan tujuan pemberian kenaikan pangkat ini untuk memberikan dorongan atau semangat kerja bagi pegawai dalam melakukan aktivitas atau pekerjaan, dan memberikan penghargaan atas prestasi yang telah diraih oleh pegawai terhadap instansi tersebut serta untuk memberikan kesempatan kepada pegawai dalam mengembangkan karier yang lebih baik.

Jelasnya,dari 296 orang PNS khusus golongan ruang III/d kebawah yang telah mengajukan usulan kenaikan pangkat, berdasarkan hasil penelitian berkas oleh Tim teknis BKD Kabupaten Nias dan kantor Regional VI BKN Medan 22 orang yang tidak memenuhi syarat dengan alasan sebagai berikut, 1 (satu) orang meninggal dunia, 1 (satu) orang karena masa kerja dalam golongan belum 4 Tahun, 2( dua) orang karena SK jabatan pelaksanaan/fungsional Umum tidak ada, 1(satu) orang karena belum dibebaskan dari jabatan fungsional, 2 (dua) orang karena jumlah penilaian angka kredit jabatan fungsional salah.  Kemudian, 1 ( satu) orang karena angka kredit tidak mencukupi untuk usul ke golongan yang lebih tinggi, 4 ( empat) orang karena terdapat nilai cukup pada penilaian SKP, seharusnya minimal bernilai baik, 4 (empat) orang karena SKP Dua Tahun terakhir belum dilampirkan, 1 (satu) orang karena penilaian publikasi ilmiah pada Pak jabatan fungsional tidak sesuai regulasi, 1 (satu) orang karena belum 2 Tahun pada eselon sebelumnya  dan 4 ( empat) orang Tidak ada SK kenaikan jabatan fungsional.

Bupati Nias Drs.Sokhiatulo Laoli, MM dalam sambutannya mengatakan bahwa pada dasarnya kenaikan pangkat merupakan salah satu syarat bagi PNS dalam rangka pengembangan karier sesuai amanat peraty Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 tentang kenaikan pangkat PNS. Kenaikan pangkat ini hendaknya tidak dianggap sebagai hak PNS, akan tetapi harus dimaknai sebagai wujud peningkatan sumber daya aparatur yang dapat diimplementasikan melalui bentuk kedisplinan dan peningkatan kinerja serta pelayanan kepada masyarakat.  ujarnya. (Fariz/Wahyu@nsi_id)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button