Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kuwu Surakarta Sudah Masuk Tahap Penyidikan, Masyarakat Mendukung Kinerja Pihak Kepolisian.

Cirebon, suaraindependentnews.kd – Berkenaan dengan Kasus yang sedang dialami oleh K selaku Kuwu Surakarta Kecamatan Suranenggala atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dan Aset Desa Surakarta Tahun Anggaran 2022 dan 2023 berdasarkan surat dari Polrest Cirebon Kota Nomor:SPDP/72/XII/RES 3.3/2024/Reskrim tanggal 10 Desember 2024 telah naik status Penyelidikan menjadi Penyidikan.
Masyarakat Surakarta sangat mengapresasi dan mendukung kinerja Kepolisian, dan masyarakat Desa Surakarta menunggu proses penyidikan atas laporan dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi tersebut, ungkap Hamdan melalui sambungan celulernya. Kamis (9/12/2025)
Sugiono, selaku Tokoh Masyarakat Desa Surakarta melalui korespondent media independentnews.id menyampaikan “Kami Masyarakat Desa Surakarta menyampaikan apresiasi kepada Pihak Polres Cirebon Kota yang telah bekerja dengan baik dan menaikkan status Penyelidikkan menjadi Penyidikan. Kami berharap, Kepolisian tetap bekerja sesuai dengan Tuntutan Masyarakat Desa Surakarta.”
Kemudian Diana menambahkan selaku tokoh masyarakat bahwa “Seharusnya Kuwu ini kena pasal Pidana Korupsinya karena sudah jelas, semua saksi telah dipanggil oleh Pihak Tipikor yang mana kesaksian Para Saksi ini dikuatkan oleh Pernyataan Ketua BPD Surakarta bahwa Kuwu telah menggelapkan Dana Desa sekitar kurang lebih 600juta rupiah.”
Sementara itu Hamdan saat di konfirmasi dengan tegas menyampaikan terkait proses hukum K selaku Kuwu Surakarta berharap berlanjut sampai mendapatkan kepastian hukum. Apalagi tegasnya Pemerintahan Merah Putih terkait pemberantasan Korupsi, hal ini harus kita dukung bersama, pungkas. (Kabiro)




