Pemerintahan

Pemkab Nias Utara Laksanakan Forum Konsultasi Publik II

NIAS UTARA, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID
Pemerintah Kabupaten Nias Utara melaksanakan Forum Konsultasi PUBLIK II Revisi Perda No. 1 Tahun 2015 Tentang RTRW Kabupaten Nias Utara dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), bertempat di Aula Pendopo Bupati Nias Utara, Kamis (17/11/2022).

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nias Utara Armanjas Waruwu, SST pada laporannya menyampaikan bahwa konsultasi publik pertama sebelumnya telah dilaksanakan, sebagaimana kita ketahui bersama Perda RTRW Kabupaten Nias Utara No. 1 tahun 2015 telah memenuhi persyaratan untuk direvisi.

Tujuan dilaksanakannya konsultasi publik Ini adalah penyusunan revisi RTRW Kabupaten Nias Utara untuk mendapatkan konstribusi dari semua stakeholder beserta masyarakat memberikan masukan dan saran dalam menyusun revisi RTRW sehingga menjadi isu-isu pembangunan berkelanjutan pada pilar sosial, pilar lingkungan, pilar ekonomi dan pilar infrastruktur.

Wakil Bupati Nias Utara Yusman Zega, A.Pi.,M.Si dalam arahannya menyampaikan bahwa Kabupaten Nias Utara telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nias Utara tahun 2014–2034, akan tetapi terjadi peningkatan intensitas (ruang) yang banyak menyebabkan ketidakseimbangan struktur dan fungsi ruang wilayah. Dinamika pembangunan dan perubahan peraturan yang terjadi antara lain Rencana Pembangunan Jalan Trans Nias, Rencana Lokasi Pelabuhan Perikanan, Rencana Lokasi Pelabuhan Pengumpan Regional dan Perubahan Kawasan Hutan.

Rencana tata ruang merupakan konsensus bersama antar sektor dan antar wilayah, apabila pembangunan dilaksanakan dengan mengacu pada rencana tata ruang maka seharusnya tidak akan lagi dijumpai adanya konflik baik antar sektor maupun antar wilayah karena selama proses penyusunan rencana tata ruang seluruh sektor dan seluruh wilayah yang terkait memberi andil dalam konsensus bersama yang kemudian dituangkan dalam RTRW.

Lanjutnya, pada konsultasi PUBLIK II ini kita akan bersama-sama melihat perkembangan perubahan RTRW Kabupaten Nias Utara 2014-2034, Kami berharap Bapak dan Ibu para undangan bersedia memberikan masukan dan saran untuk menyempurnakan proses revisi RTRW ini ke depannya. memaksimalkan penyusunan Revisi RTRW demi mewujudkan program-program pembangunan serta mendukung Visi Pembangunan Kabupaten Nias Utara yaitu “TERWUJUDNYA NIAS UTARA YANG MAJU, SEJAHTERA DAN BERKEADILAN”, ucap Wabup.

Sementara, Dessy Pinem dari CV. CITRA PRAMATRA sebagai narasumber menyampaikan Perda No. 1 Tahun 2015 Kabupaten Nias Utara yang lama terdapat struktur ruang di Kabupaten Nias Utara yang menjadi acuan diantaranya PKL yaitu di Lotu, PKL di pasar lahewa , PKL di Sitoluori, Alasa Talumuzoi dan PKL di Alasa, Tuhemberua, Sawo, Namohalu Esiwa, Lahewa Timur, Afulu dan Tugala Oyo. Kabupaten Nias Utara memiliki kawasan hutan yang dikeluarkan oleh menteri kehutanan diantaranya hutan lindung, hutan produksi konversi, hutan produksi terbatas, hutan produksi tetap. Revisi RTRW memiliki tahapan-tahapan yang harus dilewati yang selanjutnya akan disampaikan ke DPRD.

Turut dihadiri oleh Sekda Kabupaten Nias Utara, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD,Kepala Kantor Atr/BPN Nias, Kepala Upt. Kph–Xvi Gunungsitoli, Pabugdim 0213 Nias, Kepala Kantor PT. PLN Area Nias Rayon Gunungsitoli, Kepala Kantor PT. Telkom Gunungsitoli, Kadis PUPR Kota Gunungsitoli, Kadis PUPR Kabupaten Nias, Kadis PUPR Kabupaten Nias Barat, Kepala OPD Lingkup Kabupaten Nias Utara, Camat Se-Kabupaten Nias Utara, Ketua Forum Penataan Ruang, ASN Lingkup Kabupaten Nias Utara, Konsultan dan Tokoh Masyarakat. ( Aa Wahyu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button