HUKUM & HAM

Ketua Komcab LSM LP-KPK Koorwil Kepulauan Nias Laporkan Kades Teluk Bengkuang Ke Polres Nias

Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Teluk Bengkuang Tahun 2016 s/d 2021

Ketua Komcab LSM LP-KPK Koorwil Kepulauan Nias,Faoziduhu Ziliwu, SH

GUNUNGSITOLI, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID

Ketua Komisi Cabang Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan (LP-KPK) Koorwil Kepulauan Nias ,Faoziduhu Ziliwu, SH diruangan Kantornya menuturkan ke awak media bahwa benar, telah melaporkan Kepala Desa Teluk Bengkuang sebagai Pengguna anggaran pada tanggal 14 Juni 2022 kemudian Sekretaris Desa Teluk Bengkuang sebagai Ketua tim Verifikasi Dana Desa (DD), Bendahara Desa sebagai Kaur Keuangan serta Kasih Kesejahteraan yang Juga sebagai Ketua tim pelaksana kegiatan pada pembangunan fisik Dana Desa, terkait dugaan Korupsi dan pemborosan uang Negara di Desa Teluk Bengkuang Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara. Sumatera Utara Rabu (13/7).

Adapun yang menjadi laporannya adalah Pembangunan Wahana Air Kolam Renang pada Pariwisata Desa Teluk Bengkuang yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2021.

Lebih lanjut Ketua Komcab LP-KPK Koorwil Kepulauan Nias mengatakan bahwa, pada Tahun 2016 s/d 2021 Desa Teluk Bengkuang menerima Dana Desa sebesar Rp. 1.346.353.377 (satu miliar tiga ratus empat puluh enam juta tiga ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah) setiap tahun, dari Dana tersebut ada dana yang diarahkan pada pembangunan fisik yakni Permainan wahana air kolam renang Pariwisata Desa Teluk Bengkuang yang tidak jauh dari Kantor Desa dan Rumah Kepala Desa sekitar + 200 m menuju pantai Teluk Bengkuang .

Ia laporkan bahwa, pada Tahun 2021 Pemerintah Desa Teluk Bengkuang menerima Dana Desa sebesar Rp. 1.346.353.377 (satu miliar tiga ratus empat puluh enam juta tiga ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dari dana yang dimaksud ada kelanjutan pembangunan tersebut Permainan wahana air kolam renang sebesar Rp.419.159.000 (empat ratus sembilan belas juta seratus lima puluh Sembilan ribu rupiah) belum selesai sampai akhir 31 Desember 2021 dan dilanjutkan Tahun 2022.

Pembangunan Permainan Wahana Air Kolam Renang pada Pariwisata Desa Teluk Bengkuang yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2021.

Sehingga Pembangunan permainan wahana air kolam renang baru diserah terimakan barang kepada masyarakat Teluk Bengkuang pada Minggu, tanggal 26 Juni 2022, sehingga patut di duga bahwa pembangunan permainan wahana air kolam renang Teluk Bengkuang menjadi lahan korupsi ucapnya .

Faoziduhu Ziliwu, SH sebagai Ketua Komcab LP-KPK Koorwil Kepulauan Nias mengharapkan kepada pihak Polres Nias dan seluruh jajaran instansi untuk melakukan pemeriksaan dan mengaudit keuangan Negara yang bersumber dari anggaran pendapatan Belanja Negara (APBN) di Desa Teluk Bengkuang, dan begitu juga kita harapkan kepada Bupati Nias Utara agar memerintahkan Inspektorat Kabupaten Nias Utara untuk mengaudit Keuangan Negara yang ada di Desa Teluk Bengkung.

Dimana Dana Desa, di duga tidak bermanfaat, sudah hancur masih ditambah-tambah pembangunannya namun tidak dimanfaatkan sehingga terjadi pemborosan uang Negara di Desa Teluk Bengkuang, seakan-akan di lakukan pembiaran .

Menanggapi laporan masyarakat Desa Teluk Bengkuang di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, kita harapkan agar pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tidak lalai akan laporan masyarakat tersebut dan dapat ditindaklanjuti , mungkin laporan masyarakat desa Teluk Bengkuang berbeda dengan laporan LP-KPK Koorwil Kepulauan Nias ucapnya ke awak media. (Aa Wahyu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button