Tak Berkategori
Trending

Simpan Narkoba Jenis Sabu, Residivis Langganan Bui Ini kembali Di Ringkus

Solok, Newssuaraindependent.id– Giat anggota Sat Resnarkoba Polres Solok dalam memberantas peredaran Narkoba kembali membuahkan hasil, dalam Operasi Antik Singgalang 2020, Satnarkoba Polres Solok berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dewasa Hendrizal Pgl Hen (36 thn) yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (20/2) sekira pukul 12.00 Wib di kediamannya,

Kapolres Solok melalui Kasat Narkoba Polres Solok membenarkan adanya kejadian penangkapan tersebut,

Benar pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2020, sekira pukul 12.00 wib, anggota Sat Res Narkoba Polres Solok, telah berhasil mengamankan 1(satu) orang laki-laki dewasa yang diketahui bernama Hendrizal atau Hen di kediamannya Jln. Arara Jorong Aie Angek Sonsang Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok karna diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Berdasarkan laporan dari masyarakat, tentang adanya kegiatan transaksi narkotika didaerah tersebut, Satresnarkoba Solok tanggap dan melakukan penangkapan terhadap tersangka, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat,

Pada saat penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu beserta alat hisap dan barang bukti lainnya,

Dijelaskan, tersangka merupakan residivis yang kerap keluar masuk bui, dengan kasus yang sama, pemakai sekaligus pengedar Narkotika jenis sabu, parahnya, tersangka baru keluar dari bui beberapa waktu yang lalu, ujar Kasat,

Adapun barang bukti yang telah disita, berupa;

  1. 3 (tiga) Paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening ditemukan didalam sebuah ember warna putih,
  2. 3 (tiga) Paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening,
  3. 2 (dua) unit handphone merek Samsung,
  4. 1(satu) buah Timbangan elektrik warna hitam,
  5. 1 (satu) buah kaca pirek,
  6. 3( tiga) buah tutup botol yg sudah dilobangi penutupnya,
  7. 2 (dua) buah korek api gas,
  8. 1 (satu) buah bungkus rokok merek lufman,
  9. 1 (satu) bungkus rokok sampoerna.

Dan saat ini, tersangka berikut barang bukti sabu dan barang bukti lainnya, telah diamankan di Mapolres Solok Arosuka guna pengembangan lebih lanjut, (billy@nsi-id)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button