Kuasa Hukum MAM.Dian Risandi Nusbar S.H Bersama Artdiyo S.E.S.H.M.Kn Rencana Akan Menggugat Hotel Bromo Indah

Kab Semarang ||suaraindependentnews.id- Baru-baru ini masyarakat Kabupaten Semarang dikejutkan lagi dengan terulangnya kembali pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. lebih miris lagi terjadi di salah satu hotel di area tempat wisata yang popular di Kabupaten Semarang yaitu di Bandungan.selasa 19 November 2024.
Seorang ayah dengan inisial MAM mengadu ke kantor DRN LAWYERS, karena anaknya yang masih duduk di kelas VI Sekolah Dasar (SD) yang masih berusia 12 tahun sebut saja Namanya Mawar, telah menjadi korban seksual oleh seorang remaja di bawah umur yang berusia 17 tahun berisial AAN di Hotel Bromo Indah Bandungan.
Sangat disayangkan Hotel Bromo Indah Bandungan telah lalai dengan mengijinkan anak remaja dibawah umur untuk menginap atau check in dan melakukan hal yang tidak pantas untuk anak seusianya.

Dian Risandi Nusbar, S.H., Managing Partner DRN LAWYERS mengatakan bahwa Hotel Bromo Indah telah melanggar Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mana Pemerintah Daerah, Masyarakat dan Stakeholder harus berperan aktif dalam usaha Perlindungan Anak khusus nya di Kabupaten Semarang..
Ditambahkan oleh Artdityo, S.E., S.H., M.kn., Associates Partner DRN LAWYERS kelalaian dari Hotel Bromo Indah Bandungan juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan Konstitusi UUD 1945 Pasal 28B ayat (2) tentang Perlindungan Anak.
Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang melalui Dinas Pariwisata harus hadir aktif dalam kontrol dan pengawasan terkait Standarisasi Pelayanan Hotel di tempat wisata sekaligus aktif mewujudkan Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak tambah Risandi.
Pewarta : Andi.K


