Tak Berkategori

Lewati Propinsi Sumbar, Indeks Penilaian Integritas Kabupaten Solok Mencapai Angka 73,5

Bupati Solok bersama KPK RI hadiri kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkup Pemerintah Kabupaten Solok di Arosuka, Rabu, (11/10)

Rabu, 11 Oktober 2023

Arosuka, Suaraindependent.idBerdasarkan hasil dari survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Indeks Penilaian Integritas Pemerintahan Kabupaten Solok di tahun 2023 ini mencapai angka 73,5. Angka tersebut melewati Indeks Penilaian Integritas Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat yang hanya berada pada angka 70,5.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anjas Prasetio, Ketua Tim Pemeriksa Direktorat Gratifikasi KPK RI saat memberikan materi pada kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkup Pemerintah Kabupaten Solok di Arosuka, Rabu, (11/10)

Ia mengatakan, “Indeks Penilaian Integritas Pemerintahan Kabupaten Solok adalah 73,5. Hal tersebut meningkat dari tahun 2021 yang berada pada angka 69,1. Bahkan itu lebih tinggi dari Indeks Penilaian Integritas Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat yang hanya berada pada angka 70,5. Meskipun pada tahun 2021 lalu, Provinsi Sumatera Barat sempat berada pada angka 75,5″

Anjas Prasetio menyebut bahwa angka tersebut diperoleh berdasarkan dari hasil Survei Penilaian Integritas yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) RI beberapa waktu lalu

Hal itu terungkap berdasarkan data yang ditampilkan Prasetio dalam kesempatannya memberikan materi Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkup Pemerintah Kabupaten Solok. Ia menyebutkan bahwa Indeks Penilaian Integritas Pemerintahan Kabupaten Solok tertinggi di seluruh Sumatera Barat

Lebih lanjut Anjas mengungkapkan, posisi kedua tertinggi di Sumatera Barat diperoleh oleh Pemerintah Kota Solok, dengan angka sebesar 72, 6. Meskipun demikian Kota Solok juga mengalami penurunan jika dibanding tahun 2021, yakni pada angka 73,9

Anjas Prasetio, Ketua Tim Pemeriksa Direktorat Gratifikasi KPK RI saat memberikan materi pada kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkup Pemerintah Kabupaten Solok di Arosuka

Dijelaskan Anjas Prasetio, secara Nasional Indeks Penilaian Integritas (IPI) berada pada angka 71,94. Sementara penilaian terhadap Survei Penilaian Integritas (SPI) meliputi Transparansi, Integritas Tugas, Trading in influence, Pengelolaan Anggaran, Pengelolaan SDM, Pengelolaan PBJ dan Sosialisasi Antikorupsi

Adapun beberapa area yang perlu diperbaiki secara terstruktur oleh Pemerintah Kabupaten Solok adalah Pengadaan Barang dan Jasa serta manajemen SDM, sebutnya.

Hadir dalam kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkup Pemerintah Kabupaten Solok, Bupati Solok, Sekda Kabupaten Solok, Asisten 1Pemkab Solok, Kepala Inspektorat Pemkab Solok, Tim dari KPK RI, dan jajaran Pemerintahan Daerah Kabupaten Solok.(Billy@nsi-id)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button