Tak Berkategori

Luar Biasa Oknum Kades Cibeusi, Jatinangor Diduga Kuat Gelapkan Dana Kompensasi Warganya Dari Easton Park

Sumedang | suaraindependentnews.id-  Aliansi Wartawan Priangan yang terdiri dari beberapa media Online dan cetak diantaranya :

1. Media Buser Bhayangkara74
2. Media Nasional Grup
3. Media Online TNI-Top.Com
4. Media Lintas Suara Indonesia
5. Media Suara independent
6. Media DelapanEmpat.Com.                     7. Media jelajahlintasindonesia.com.      8. Media Kopatas.news

Baru-baru ini melakukan investigasi langsung ke masyarakat dengan adanya dugaan penggelapan dana kompensasi Dari Apartemen Easton Park Jatinangor, yang diduga kuat dilakukan oleh oknum kades dkk. Adapun lokasi yang diduga menjadi objek tersebut beralamat di JL. Raya Jatinangor No.78 Desa Cibeusi Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang.

Salah satu jalan gang tepatnya di wilayah RT 11/RW 13, Desa Cibeusi Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang di duga beralih fungsi bahkan di tutup apartemen Easton Park Jatinangor.

Selain di tutup di duga jalan gang tersebut sudah menjadi miliki oleh Easton Park. Menurut warga setempat yang tidak mau di sebutkan namanya  kepada media mengatakan bahwa:

“Kalau dulu  jalan ini bisa diakses dan tembus ke jalan Raya Sumedang,  bisa keluar masuk lewat jalan gang BRI” sekarang mana mungkin bisa karena sudah di tutup oleh pihak Easton Park, ahirnya kita jalan harus berputar arah melintasi Jalan GKPN ungkap  salah seorang warga yang bermukim di belakang Easton Park yang selalu melintasi jalan gang BRI (31/7/24).

Karena ini jalan gang BRI sudah lama ada, tapi entah kenapa sekarang di tutup. Menurut keterangan dari beberapa warga sekitar bahwa saat penutupan jalan ini, ada kompensasi ganti rugi ke pihak Desa Cibeusi untuk warga yang terkena imbasnya tapi kami gak menerima apa-apa lanjutnya.

Seharusnya uang kompensasi tersebut dibagikan kepada yang terdampak atau digunakan sebagaimana pada fungsinya yakni untuk para pejalan kaki.

Menurut  salah seorang warga masyarakat yang berinisial  Kk, jalan gang BRI itu lahannya di duga sudah dikuasai oleh pihak Easton Park jadi masyarakat luas dari mana pun biasanya yang biasa bisa menggunakan jalan gang BRI sekarang harus berputar.

“Saya berharap, ini harus menjadi perhatian pemerintah kecamatan Jatinangor dan pemerintah kabupaten Sumedang.

Sesuai Pasal 486 UU 1/2023 Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp 200 juta pungkasnya. (team(Read)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button