Peristiwa

Ketua DPD MIO Bima Muhtar Yusuf Sebut ; “UU ITE” Tidak Ada Hubungan Dengan Produk Jurnalistik

BIMA, Suaraindependentnews.id – Ketua Media Independen Online (MIO-INDONESIA) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat Muhtar angkat bicara soal kedudukan wartawan di tengah marak terjadi kriminalisasi terhadap wartawan lantaran produk jurnalistik, yang berujung diarahkan oleh penyidik ke pelanggaran Pasal 27, 28, 29, dan Pasal 36 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Muhtar menegaskan, produk jurnalistik yang disajikan wartawan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah tidak ada hubungan dengan UU ITE tersebut.

“Produk jurnalistik adalah diatur oleh Undang-undang bersifat khusus (Lex specialis derogat legi generali), sehingga tidak bisa ikut campur oleh pihak lain, apalagi mengarahkan ke UU ITE”, tegasnya, pada Senin (25/10/21).

Dia menjelaskan, penafsiran ketentuan bersifat khusus tersebut adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

Jadi, penyidik kepolisian tidak boleh melakukan upaya penegakan hukum soal produk jurnalistik yang dianggapnya merugikan pihak lain. Baik itu kepala desa, camat, bupati, gubernur, hingga presiden, pun warga masyarakat.

“Ya, itu memang tidak boleh karena bukan ranahnya penyidik kepolisian, Apalagi kalau sampai arahkan ke UU ITE”, jelasnya.

Dia menambahkan, kalau ada pihak merasa dirugikan haknya atas pemberitaan dibuat wartawan, maka ada ruang hak jawab atau hak koreksinya, Itu diatur juga dalam Pasal 1, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 15 UU Pers.

“Ya, hak jawabnya diatur kok, sehingga penyidik kepolisian harus patuh terhadap UU Pers”, tambahnya.

Dia berharap kepada para penyidik di tanah air Indonesia ini, agar tidak menanggapi jika ada pengaduan/laporan para pihak terkait produk jurnalistik yang dibuat wartawan.

“Arahkan mereka untuk selesaikan secara mekanisme pers, dan jangan layani laporan mereka, karena itu bukan prosedurnya”, tandas Habe asal Bima itu. (MIOIndonesia/[email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button