Tak Berkategori

Maraknya Pemberitaan dan Laporan Dugaan Kasus Korupsi Tingkat Desa Bukti Lemahnya Pengawasan Penggunaan Anggaran


Cirebon | suaraindependentnews.id – Akhir-akhir ini kasus Tindak Pidana Korupsi tingkat Pemerintahan Desa meningkat dan menjadi sorotan khusus dari pihak APH dan kalangan Aktivis Anti Korupsi. Bahkan pemberitaan diberbagai media online juga rameh mengangkat terkait dugaan kasus Korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa/Kuwu.

Di Kabupaten Cirebon sendiri pada dekade tahun 2024, tidak sedikit Kepala Desa/Kuwu yang terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan) dan tidak sedikit pula yang dilaporkan langsung oleh Aktivis dan masyarakat yang proses hukumnya masih berjalan.

Berdasar hasil survay dibeberapa kasus oleh Komunitas “Gerakan Bersama Stop Korupsi” serta menukil dari pemberitaan media massa cetak maupun online, didapat beberapa titik celah yang biasa dimanfaatkan oleh para Kepala Desa/Kuwu dalam melakukan Tugas dan Fungsinya, sehingga tidak aneh ketika banyak yang tersangkut pada persoalan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Dana Desa dan anggaran lainnya baik yang bersumber dari APBN, APBD, APBDes, maupun anggaran yang diterima dari sumber lainnya.

Menurut Asyrofuddin selaku Pendiri Komunitas “Gerakan Bersama Stop Korupsi,” setidaknya ada lima titik celah seorang Kepala Desa/Kuwu rentan melakukan Tindak Pidana Korupsi yaitu (1) Proses Perencanaan, (2) Proses Perencanaan Pelaksanaan (Nepotisme dan Tidak Transparan), (3) Proses Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Konteks Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa (Mark Up, Fiktif, dan Tidak Transparan), (4) Proses Pertanggungjawaban (Fiktif), dan (5) Proses Monitoring dan Evaluasi (Formalitas, Administratif, dan Telat Deteksi Korupsi). Kamis (26/12)

Selain itu, tidak sedikit Kepala Desa/Kuwu menganggap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bukan sebagai mitra, justru seakan menjadi penghambat dan penghalang. Sehingga banyak rencana sampai berjalannya program, BPD tidak dilibatkan dan bahkan ironisnya, tidak sedikit Kepala Desa/Kuwu merasa dirinya sebagai pemimpin yang memiliki kuasa sepenuh dan tunggal di desanya.

Hal ini tentu menjadi tanggungjawab kita bersama, khususnya instansi terkait untuk bagaimana agar para Kepala Desa/Kuwu mendapatkan pemahaman tentang pentingnya mitra dengan BPD dan Lembaga lainnya yang ada di desa. Selain itu tidak kalah penting untuk Transparansi, Komunikasi, dan terbuka menerima kritik.

Menurut Rizki Zakaria dalam Integritas, Jurnal Anti Korupsi KPK, menuturkan, Korupsi yang terjadi di Pemerintahan Desa tidak hanya karena Alokasi Dana Desa (ADD) yang besar tiap tahun, tapi juga “tidak diiringinya Prinsip Transparansi, Partisipasi, dan Akuntabilitas Dalam Tata Kelola Keuangan Desa.”

Apalagi di era sekarang kepemimpinan Presiden Prabowo, siap mengeksekusi langsung terkait Tindak Pidana Korupsi, terutama pada tingkat desa.(Kabiro)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button