POLRES GARUT-POLDA JABAR

Polsek Garut Kota Razia Puluhan Botol Miras Dalam Operasi Pekat Lodaya 2024

GARUT-JABAR || suaraindependentnews.id – Masih dalam rangka memberantas maraknya peredaran minuman keras di Kabupaten Garut, Polsek Garut Kota Polres Garut gencar lakukan Operasi Pekat (penyakit masyarakat) dengan sasaran minuman keras, Rabu malam 27 Maret 2024.

Anggota Polsek Garut Kota Polres Garut melakukan Operasi Pekat ini dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan/peredaran miras.

Dari hasil kegiatan patroli operasi miras itu Polsek Garut Kota Polres Garut mengamankan barang bukti berupa 48 botol minuman keras jenis ciu leci tanpa izin yang berhasil disita ke Mapolsek Garut Kota.

Penyedia/pengedar miras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K , M.Si, melalui Kapolsek Garut Kota Polres Garut AKP Zainuri, S.Pd., mengatakan kini penyedia minuman keras dan barang bukti diamankan di Mapolsek Garut Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.

Lanjut Zainuri mengatakan jika pihaknya akan melakukan operasi miras secara rutin demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Garut yang nyaman.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button