POLRES CIAMIS - POLDA JABAR

Satgas UPP Ciamis OTT Pelaku Pungli, Kompol Muhamad Rustandi ; Kami Tindaklanjuti Laporan Masyarakat

CIAMIS-JABAR || suaraindependentnews.id – Satuan Tugas (Satgas) Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kabupaten Ciamis melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pungutan liar (pungli) parkir liar di wilayah Kabupaten Ciamis.

Operasi tangkap tangan ini dilakukan terhadap juru parkir liar yang menarik retribusi di sebuah minimarket di wilayah Jalan Ir. H. Juanda, Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jum’at 26 April 2024.

Operasi ini dibawah pimpinan Ketua Satgas UPP Kabupaten Ciamis Kompol Muhamad Rustandi, S.I.K., yang sehari-hari bertugas sebagai Wakapolres Ciamis Polda Jabar.

Dalam kegiatan tersebut melibatkan sejumlah kelompok kerja (Pokja) UPP Kabupaten Ciamis, mulai dari Pokja Intelijen, Pencegahan, Penindakan dan Yustisi.

Ketua Satgas Unit Pemberantasan Pungli Kabupaten Ciamis Kompol Muhamad Rustandi, S.I.K., menyampaikan, operasi tangkap tangan ini sebagai bentuk komitmen bersama memberantas pungutan liar di masyarakat.

Sehingga masyarakat nyaman dan aman melakukan aktifitas sehari-hari tanpa khawatir menjadi korban pungli.

“Operasi tangkap tangan ini tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima Satgas UPP Kabupaten Ciamis dan telah hasil penelusuran Pokja Intelijen serta pencegahan. Sehingga kini kami tindak lantaran terdapat dugaan pungli di masyarakat”, ujar Kompol Muhamad Rustandi.

Perwira Menengah Polri yang bertugas sebagai Wakapolres Ciamis Polda Jabar ini menjelaskan, OTT terjadi lantaran diduga melanggar aturan pengaturan tukang parkir di Indonesia yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Tukang Parkir dan/atau Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2020 Tentang perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Ciamis No 13 Tahun 2011 tentang retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum dan/atau Perbup Ciamis No 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Adapun pelaku melakukan pungli terhadap pengendara yang parkir dengan besaran Rp 2.000,_ sampai Rp 5.000,_

“Pelaku dilakukan pendataan dan pembinaan serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan yang sama atau perbuatan lain yang meresahkan masyarakat/melanggar hukum”, tandas Kompol Muhamad Rustandi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button