TNI

Masyarakat Pelintas Batas Negara Wajib Lapor Di Pos Pemeriksaan Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB

BOVEN DIGOEL || suaraindependentnews.id – Masyarakat yang keluar masuk wilayah perbatasan wajib melaporkan diri dipos Petugas Pemeriksaan Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB, hal ini bertujuan untuk antisipasi masuknya Imigran gelap dan upaya penyeludupan barang Ilegal, Diwilayah Perbatasan Papua Selatan, Sabtu 27 April 2024.

Terlihat anggota TNI dari Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB Pos Rawa Bustop melakukan pemeriksaan terhadap pelintas batas warga Indonesia ke Papua Nugini dipos pelintas batas Distrik Jair Kab.Boven Digoel Papua Selatan, tidak hanya periksa dokumen anggota juga melakukan pemeriksaan sejumlah barang bawaan mereka.

Dansatgas Letnan Kolonel Inf Agus Satrio Wibowo S.I.P, Mengungkapkan, “Kegiatan ini merupakan salah satu tugas pokok Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB dalam rangka antisipasi keluar masuknya Imigran gelap dan barang ilegal yang dapat mengganggu serta mengancam Stabilitas Keamanan diwilayah Perbatasan Papua Selatan”, ujar Dansatgas.

Tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap Pelintas Batas Negara, Satgas juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang keluar masuk ke wilayah Perbatasan RI-PNG.

Semoga dengan kegiatan pengamanan ini situasi diwilayah kabupaten Boven Digoel Perbatasan Papua Selatan dapat terjaga Stabilitas Keamanannya baik ancaman dari dalam maupun dari luar.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button