Tak Berkategori
Trending

Besarnya Zakat Fitrah Di Kota Dan Kabupaten Se-Provinsi Jawa Barat Pada Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Cirebon, suaraindependentnews_id.
Lebaran Idul Fitri 1442 H/2021 M walau masih lama, BAZNAS Provinsi Jawa, selain mengingatkan kepada umat Muslim untuk membayar zakat fitrah yang hukumnya wajib dan dibayar setahun sekali,dan besaran zakat fitrah serta besaran uang tunai seharga beras di berbagai Kota dan Kabupaten se-Provinsi Jawa Barat.

Zakat fitrah ini dibayarkan dalam bentuk makanan pokok yang harus dilakukan sebelum batas akhir atau sebelum waktu shalat Idul Fitri. Besaran zakat fitrah 2021 yakni 2,5 kilogram beras atau makanan pokok lain.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat, Drs. H. Anang Jauharuddin, M.M.Pd. yang tertuang kedalam Surat Edaran Baznas Provinsi Jawa Barat Nomor: 288/BAZNAS-JABAR/IV/2021 tentang Besaran Zakat Fitra di Kota dan Kabupaten se-Provinsi Jawa Barat Tahun 1442 H/2021 M, tertera untuk Provinsi Jawa Barat perhitungan zakat fitrah tahun 2021 yang dibayarkan dengan uang tunai dari Rp.25.000-Rp.50.000. Sementara untuk Kabupaten Cirebon sendiri sebesar Rp.30.000 dan Cirebon Kota sebesar Rp.35.000.

Besaran zakat fitrah ini berpedoman pada harga bahan pokok berupa beras untuk berat 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter. menukil dari SK Himbauan Baznas Provinsi Jawa Barat pada 06 Ramadhan 1442 H/18 April 2021. (Kabiro)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button