Tak Berkategori

Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Kabupaten Solok Gelar Patroli dan Monitoring

Haferizon ; “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakan Aturan Pemilu”

Bawaslu Patroli. Haferizon, Komisioner Bawaslu Kabupaten Solok gelar monitoring ke Kec. Lembah Gumanti dan Hiliran Gumanti, Senin (25/11)

Solok, Suaraindependent.id — Usai berakhirnya tahapan kampanye pada tanggal 23 November 2024 lalu, proses tahapan pemilu memasui fase masa tenang. Guna mencegah terjadinya potensi pelanggaran pemilu, Bawaslu Kabupaten Solok menggelar patroli dan monitoring ke seluruh wilayah.

Intruksi patroli dan monitoring yang disampaikan keseluruh jajaran pengawas pemilu sampai ke tingkat terendah, itu berlaku 24 jam selama fase masa tenang hingga hari pelaksanaan pemungutan suara.

Tidak di pusat pusat Kecamatan saja, patroli dan monitoring itu juga dilaksanakan sampai ke pelosok pelosok daerah, bahkan ke daerah daerah terpencil pun di sambangi oleh petugas pengawas pemilu.

Diketahui, Wilayah Pemerintahan Kabupaten Solok itu mencapai 3.738,00 km. Itu terdiri dari 14 Kecamatan, 74 Nagari dan 414 Jorong, dengan jumlah penduduknya sebanyak 375.801 jiwa. Memiliki 909 TPS, menjadikan pengawas pemilu bekerja sedikit lebih ekstra.

Memasuki masa tenang, Kabupaten Solok diterpa isu tak sedap. Beredar informasi akan adanya mobilisasi ribuan paket sembako. Menidaklanjuti isu tersebut, jajaran Bawaslu Kabupaten Solok bergerak cepat, dengan mengerahkan seluruh jajaran pengawas pemilu mulai dari Bawaslu sendiri, Panwascam, PKD, bahkan PTPS wajib turun melakukan patroli di seluruh wilayahnya masing masing.

Hal itu juga berlaku bagi daerah dingin tanpa salju, yang merupakan daerah penghasil sayur terbesar di Kabupaten Solok, tepatnya di Kecamatan Lembah Gumanti dan Hiliran Gumanti.

Berbekal intruksi Bawaslu, Haferizon, Komisioner KPU Kabupaten Solok, Divisi Hukum dan Pencegahan menggelar patroli dan monitoring ke wilayah Kecamatan Lembah Gumanti dan Hiliran Gumanti. Tidak sendiri, bersama staf Bawaslu Kabupaten Solok, Haferizon juga melibatkan awak media dalam kegiatan patroli tersebut.

Isu penyebaran ribuan paket sembako yang akan didistribusikan ke 74 Nagari tersebut cukup mengusik ketenangan para penyelenggara pemilu. Menindaklanjuti hal itu, Haferizon bersama jajarannya bergerak cepat menyisir seluruh daerah.

Kepada media ini Haferizon mengungkapkan, hari ini kita berkujung ke Lembah Gumnati dan Hiliran Gumanti dalam rangka patroli pengawasan di masa tenang. Hal itu dilakukan guna melihat dan menyaksikan langsung apabila terdapat potensi potensi pelanggaran yang akan muncul, sekaligus melakukan pencegahan.

Terlepas adanya isu yang berkembang di tengah tengah masyarakat akan adanya mobilisasi paket sembako dalam jumlah besar tersebut, jauh sebelum pesta demokrasi ini digelar, kita dari badan pengawas pemilu telah berkomitmen untuk menyelenggarakan pemilu ini secara jujur, adil dan bersih.

Untuk mencapai semua itu, kita akan memonitor semua bentuk pergerakan di masa tenang ini. Hal ini juga merupakan salah satu dari upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu terkait adanya potensi pelanggaran pemilu

Tentunya kita akan melakukan upaya upaya pencegahan agar tidak adanya sembako sembako yang didistribusikan ke masyarakat yang akan menimbulkan sebuah pelanggaran,” ungkap Haferizon.

tim patroli Bawaslu Kabupaten Solok sambangi Kantor Walinagari Sariak Alahan Tigo Kec. Hiliran Gumanti

“Yang perlu kita waspadai, apakah di dalam pembagian sembako tersebut terdapat atribut/ APK partai atau atribut/ APK paslon. Juga, dalam pembagian sembako tersebut, apakah ditemukan sebuah ajakan untuk memilih paslon tertentu”

Memasuki masa tenang pasca berakhirnya proses kampanye pada tanggal 23 November 2024 lalu, seluruh aktifitas yang berkaitan dengan pemilu, itu dihentikan. Hal itu diatur dalam Pasal 1 angka 36 UU Pemilu berbunyi, “masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu”.

Dan pada masa tenang tersebut juga dilarang untuk memberikan ataupun menjanjikan dalam bentuk apapun kepada masyarakat, karena dalam konteks kampanye itu dipandang melanggar prinsip kampanye yang bersih dan bebas dari politik uang.

Oleh karena itu, setiap pemberian yang dilakukan dalam kampanye dapat dikategorikan sebagai perbuatan memberikan “materi lainnya” sebagaimana dimaksud Pasal 187A juncto Pasal 73 ayat (4) UU Pemilihan yang termuat di dalam Peraturan Bawaslu Nomor 111.

“Sementara, untuk money politic yang merupakan jenis pelanggaran yang hukumannya bisa berupa pidana penjara dan denda, itu tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pemilu,” 

Terakhir, Bawaslu Kabupaten Solok menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Solok untuk datang ke TPS pada tanggal 27 November 2024. Dan bersama ini juga Bawaslu mengajak masyarakat untuk tetap mengawasi jalannya pemilihan ini agar tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, terang Haferizon.

Kata “menjanjikan” dalam Pasal 187A juncto Pasal 73 ayat (4) UU Pemilihan dinilai berdasarkan kriteria:

(a) inisiatif berasal dari pasangan calon dan/atau tim kampanye;
(b) tujuannya adalah untuk mempengaruhi pemilih; dan
(c) hal yang dijanjikan tidak sesuai dengan visi, misi, dan program pasangan calon yang telah didaftarkan ke KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Frasa “materi lainnya” dalam Pasal 187A juncto Pasal 73 ayat (4) UU Pemilihan dapat berupa antara lain:

  1. benda atau barang yang bukan atribut kampanye (bahan dan alat peraga kampanye)
  2. benda atau barang yang bukan makanan atau minuman konsumsi kampanye;
  3. benda atau barang yang bukan berupa hadiah lainnya yang diukur berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah
  4. benda atau barang yang bukan diperoleh dari kegiatan bazar yang harganya telah sesuai dengan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah
  5. benda atau barang yang diberikan secara cuma-cuma dalam kegiatan kampanye seperti pengobatan gratis, donor darah gratis, atau sunatan gratis
  6. benda atau barang yang pembiayaannya bersumber dari keuangan negara (bansos, kartu jamsos, beras raskin dsb).

(Billy@nsi-id)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button