POLRES GARUT-POLDA JABAR

Tindak Lanjuti Informasi Dari Masyarakat, Polsek Pasirwangi Polres Garut Tangkap Pengedar Obat-Obatan Terlarang

GARUT-JABAR || suaraindependentnews.id – Polsek Pasirwangi Polres Garut menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang peredaran obat-obatan terlarang di Desa Sirnajaya Kecamatan Pasirwangi Kabupaten Garut, Senin 8 Januari 2024 sore.

Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Pasirwangi Polres Garut berhasil mengamankan 1 orang pelaku pengedar obat-obatan keras terbatas “MQ” (25) warga Kec. Bayongbong di kediamannya.

Penangkapan pelaku pengedar obat-obatan keras tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Pasirwangi Iptu Wahyono Aji, S.H, M.H, didampingi oleh anggota Koramil Pasirwangi, anggota Satpol PP Kec. Pasirwangi dan anggota Polsek Pasirwangi Polres Garut.

Selain mengamankan pelaku, Polsek Pasirwangi Polres Garut pun mengamankan barang bukti berupa 1 buah handphone, 1 unit sepeda motor , obat tramadol 73 butir, obat therohex 28 butir, obat x-mer 28 butir, obat bodrex 30 butir dan uang tunai sebesar Rp. 94.000.

“Alhamdulillah kami berhasil mengungkap dan menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait peredaran obat-obatan terlarang, kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan hingga Kecamatan Pasirwangi terbebas dari peredaran obat-obatan. Pelaku dan barang bukti akan kami serahkan kepada Sat Narkoba Polres Garut untuk proses hukum selanjutnya”, tutup Aji.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button