Tak Berkategori

Natalius Pigai : Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Adalah Tindakan Yang Tidak Diperbolehkan Oleh Umat Manusia

Keterangan Poto dan Rilis Atas Ijin Pak Mentri HAM Natalius Pigai 

Jakarta | suaraindependentnews.id- Kejahatan genosida (the crime of genocide); kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) atau dalam kejahatan perang (war crimes) dan kejahatan agresi (the crime of aggression). Tindakan yang tidak diperbolehkan oleh umat manusia (hostis humanis generis dan no save heaven)

1. Memimdahkan penduduk dari daerah asal usul nenek moyang baik sebagian atau keseluruhan untuk memutuskan hubungan dengan asal usul tanah air, nenek moyang, budaya dan juga tatanan dan nilai2 yang dianut ribuan tahun.

2. Kejahatan genosida, yakni setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama.

3. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa adalah pemindahan orang-orang secara paksa dengan cara pengusiran atau tindakan pemaksaan yang lain dari daerah dimana mereka bertempat tinggal secara sah, tanpa didasari alasan yang diizinkan oleh hukum internasional

Tindakan2 tersebut di atas adalah melanggar Hukum HAM International termasuk Konevan Sipil dan Politik (ICCPR) dan berbagai hukum Internasional.

Rilis : (Natalius Pigai, Menteri Hak Asasi Manusia) Editor By : Ikin Roki’in, Ketua Umum DPP PPRI Indonesia 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button