HUKUM & HAM

Diduga Program PTSL Beraroma Pungli, Warga Harus Bayar Rp 500 Ribu Dan Di Intimidasi Oknum Desa Karanganyar

KABUPATEN TANGERANG, suaraindependentnews.id – Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018 Pasalnya sejumlah warga mengeluhkan dugaan praktek pungutan liar (pungli) dalam penerbitan Program Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap (PTSL) di desa Karang anyar Kecamatan kemiri kabupaten Tangerang.

Pungli merupakan salah satu gejala sosial yang bersifat abadi, sehingga selalu hadir di tengah kehidupan masyarakat. Pungli juga menjadi salah satu faktor yang menghambat kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi pemerintahan.

Warga desa karang anyar memberikan pernyataan secara tertulis prihal tersebut bahwa dirinya harus membayar sertifikat sebesar 500 ribu rupiah apa bila tidak membayar maka sertifikat tidak bisa di ambil bermaterai tertanggal 21 januari 2023.

Ironisnya prihal tersebut saya di intimidasi dari pihak oknum desa karang anyar berupa nada ancaman,!! Kalau kamu buat pernyataan seperti itu, siap-siap saja kalau saya di panggil kamu juga ikut, Bahkan warga menjelaskan lagi melalui via WhatsApp dari pihak oknum desa karang anyar datang lagi kerumah meminta permohonan untuk minta di videokan saya prihal sertifikat agar urusannya biar cepat selesai, tutur warga pada Rabu 8 Februari 2023.

Ditempat terpisah ada warga menyebutkan bahwa permintaan itu untuk pengambilan sertifikat PTSL ada yang sebesar Rp 700 ribu rupiah oleh oknum desa karang anyar.
Bahkan diminta juga pungutan oleh petugas yang melakukan pengukuran tanah sebesar Rp 50 ribu rupiah.

Menanggapi hal tersebut  Kusmayadi, SH, yang merupakan Humas dari ATR/BPN Kabupaten Tangerang coba di temui awak Media di ruangan kerjanya, Senin 6 Februari 2023, mengatakan bahwa program nasional agraria pendaftaran tanah sistematis lengkap tersebut, masyarakat hanya di bebankan biaya materai dan foto copy, “Kami menegaskan bahwa untuk program PTSL itu masyarakat hanya di bebankan biaya matrtai dan foto copy saja, di luar itu semuanya gratis dan sebelum melaksanakan program tersebut kami terlebih dahulu melakukan sosialisasi prihal program PTSL tersebut terhadap masyarakat”, tuturnya.

Lanjut Kusmayadi, “Apabila ada kutipan yang di bebankan terhadap masyarakat itu di luar kewenangan kami, intinya kami tidak pernah mengetahui adanya kutipan yang terjadi di desa tersebut dan sejauh ini kami menjalankan semuanya sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada”, tandasnya.

Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas. (Tim, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button