HUKUM & HAM

Peristiwa Pelemparan Besi Terhadap Wartawan Di Tangerang, Pimum Kopatasnews Mendesak Polisi Mengimplementasikan UU Pers

KABUPATEN TANGERANG || suaraindependentnews.id – Mengulik tragedi pelemparan besi ulir oleh oknum pihak pelaksana betonisasi jalan kandawati terhadap wartawan, Pimpinan Umum media Kopatas.News sambangi Maporesta Kabupaten Tangerang bersama DPC SATGAS BANTEN KESTI TTKKDH (Tjimande Tari Kolot Kebon Djeruk Hilir), Senin 9 Januari 2024.

Pimpinan Umum Kopatas.News Aldi Alamsyah beserta Ketua DPC SATGAS BANTEN KESTI TTKKDH (Tjimande Tari Kolot Kebon Djeruk Hilir) Adi Hidayat (Abril), serta Ketua Umum OA (Organisasi Advokat) juga sebagai Ketua Umum PERADI PARB (Perkumpulan Aliansi Rakyat Berkeadilan) M. Aslam Fadli. SHI, MHI, CTA, CIRP, CT, CPArb, CIa, serta Sutikno., SH selaku Ketua DPP Peradi (Perkumpulan Aliansi Rakyat Berkeadilan (PARB) Banten, Gunawan Wibisono. SH dan wartawan yang tergabung menyambangi Maporesta Kabupaten Tangerang untuk mendesak polisi agar dapat mengimplementasikan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1 dan 2.

Menurut Aldi Alamsyah, perkara pelemparan besi yang mengenai anggotanya yaitu NJ. Adalah disengaja, diberita media lain Maskudi (oknum yang melempar) mengatakan bahwa dia membanting besi tersebut dan mengenai NJ.

“Konotasi bahasa yang sangat dibuat-buat menurut saya di media tersebut, membanting dalam jarak 3 meter itu bukan membanting, tapi melempar yang akhirnya memantul dan mengenai anggota saya NJ”, ucap Aldi.

Jelas legal NJ dan SE Karena memang saya menugaskan mereka untuk investigasi ke ‘Proyek Betonisasi’ tersebut karena adanya aduan masyarakat yang merasa terganggu dalam beberapa hal yang kami tidak bisa sebutkan. NJ dan SE memang pagi kami kirimkan surat tugas dengan nomor 007/1223/VI/ST-KN/2023. Saat datang mereka sudah memperkenalkan diri sebagai wartawan, ditemani rekan-rekan LSM, ORMAS mereka pun memulai investigasi proyek yang diduga siluman tersebut. Namun disayangkan oknum yang sudah ada dalang dibelakang perbuatannya telah melukai seorang wartawan yang sedang mengabdi kepada masyarakat perihal aduan yang masuk ke Redaksi.

“Oknum yang melempar atas nama Maksudi yang diduga didalangi MR.X telah sengaja melempar besi untuk menghalangi, menghambat dan mengancam wartawan-wartawan kami dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kontrol sosial. Maka saya mendesak kewajiban polisi mengimplementasikan Pasal 18 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 terhadap oknum tersebut atau siapapun dalang dibelakang semua ini. Karena seorang pekerja benar, tidak akan berani melakukan perbuatan yang melanggar hukum tersebut”, terangnya.

Aldi juga mengutarakan, “Dari kronologis kejadian yang disampaikan korban dan para saksi dihadapan penyidik Polresta Tangerang Kabupaten jelas segala unsur perbuatan yang dilakukan oleh oknum bukan hanya tindak pidana ringan, akan tetapi telah memenuhi unsur yang dapat mengancam kebebasan Pers”, tegasnya.

Sementara itu, NJ selaku korban selepas dari Mapolres mengatakan, “Tadi kata penyidik tunggu gelar perkara, baru bisa dibuat pasal tambahan (Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1-red)”, ucap NJ dihadapan para awak media.

Namun Redaksi Kopatas.news tidak bisa menunggu hal tersebut, apapun segala aduan dari warga negara indonesia yang merasa didzalimi pihak aparat wajib merespon dengan cepat aduan tersebut.

“Sebagai wartawan kami juga warga negara indonesia. Redaksi dan lawyer kami sepakat akan mendesak pasal ini dimasukan kelaporan anggota kami sebagai korban. Atau jelas kami akan melakukan pelaporan kedua terkait UU PERS. Karena saya melihat tidak adanya pasal pelanggaran tersebut di LP anggota saya, padahal mereka saat melapor sudah menyatakan diri sebagai wartawan”, tutupnya. ([email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button