Tak Berkategori

Parah, Mantan ASN dan Mantan Calon Wawako Solok Terjaring Operasi Pekat Singgalang 2024

Gelar operasi pekat Singgalang 2024, Polres Solok Kota berhasil amankan pemain judi kartu song di Kota Solok

Rabu, 31 Juli 2024

Solok, suaraindependent.id — Parah, lagi asyik bermain judi kartu remi (main Song), sejumlah mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Politisi Kota Solok terjaring razia. Operasi Pekat Singgalang 2024 yang digelar oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Solok Kota berhasil mengamankan 9 orang pelaku tindak pidana Penyakit Masyarakat (Pekat).

Selain 8 orang yang terlibat permainan judi kartu remi jenis song tersebut, juga diamankan 1 orang pemilik warung, yang berlokasi di Jalan Siorok Kelurahan Aro IV Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, Selasa (30/7).

Dari 9 pelaku yang berhasil ditangkap, terdapat pensiunan PNS yang ikut terjaring razia. Tidak itu saja, juga diduga kuat ada keterlibatan pengurus partai yang ikut serta dalam perjudian tersebut.

Disinyalir, salah satu pelaku yang terjaring tersebut merupakan salah seorang politisi Kota Solok yang pernah mencalonkan diri menjadi Wakil Walikota Solok Pada Pemilu Pemilihan Kepala Daerah periode 2020-2024.

Penangkapan atas dugaan tindak pidana Pekat tersebut dibenarkan oleh Kapolres Solok Kota, AKBP Abdus Syukur Felani melalui Kasat Reskrim Polres Solok Kota, IPTU Nanang Saputra, SH. Ia menyebutkan, selain terduga pelaku judi tersebut, juga turut diamankan sejumlah alat bukti di tempat kejadian perkara

Benar, berdasarkan dari laporan masyarakat, personel Satuan Reskrim Polres Solok Kota telah melakukan ungkap perkara dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan (permainan Judi jenis song), dengan menggunakan uang sebagai taruhannya

Iptu Nanang Saputra, SH, kasat Reskrim Polres Solok Kota

Penangkapan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 17.30 Wib, bertempat di Jalan Siorok Kelurahan Aro IV Korong Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 303 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 303 bis KUHPidana, ungkap Iptu Nanang kepada awak media ini di ruang kerjanya, Rabu (31/7).

Dikatakannya, bahwa dari lokasi penangkapan, Personel Satuan Reskrim Polres Solok Kota telah berhasil mengamankan delapan orang pelaku yang tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana perjudian jenis song yang terdiri dari dua meja judi, dimana satu meja di isi oleh empat orang pelaku. Dan dari lokasi kejadian juga diamankan satu orang pemilik warung tempat perjudian berinisial M (45) sekaligus berperan sebagai pemegang uang taruhan.

Dari keterangan yang disampaikan, dari meja 1 para pelaku yang berhasil diamankan yakni, DAD (31), NA (50), DAS Pensiunan PNS (53), AD Pensiunan PNS (59). Dimana barang bukti yang berhasil di amankan uang tunai berjumlah Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah), 2(dua) kotak Kartu Remi dengan jumlah kartu 108 lembar, 1(satu) buah buku merek kiky isi 40 dan 1(satu) buah Pulpen merek pilot warna hitam.

Sedangkan dari Meja 2, pelaku yang berhasil diamankan, yakni AM (55), SI (45), SF (58)Tahun dan AYC (45). Kemudian untuk alat buktinya, ada uang tunai Rp 250.000,- (Dua ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), 2(dua) kotak Kartu Remi dengan jumlah 108 lembar. Jadi termasuk pemilik warung, total pelaku yang berhasil diamankan di lokasi perjudian jumlahnya ada 9 (Sembilan) orang.

Kepada para pelaku akan diproses sampai tuntas sampai kepengadilan. Kemudian untuk pasal yang kita terapkan adalah Pasal 303 ayat (1) ke 1 Jo 303 bis KUHPidana dengan ancaman tuntutan 10 Tahun penjara”

Selanjutnya, Kepada para pelaku, apakah terdapat para tokoh politik dan para pengurus partai?, IPTU Nanang Saputra mengungkapkan tidak mengetahuinya.

Kalau untuk itu kita tidak mengetahui, yang pasti kami bertindak atas laporan masyarakat terhadap adanya kegiatan tindak pidana perjudian ditempat tersebut. Dan kita akan proses sesuai aturan yang ada, entah siapa orangnya, kita tahunya mereka hanya pelaku saja,” tegas Iptu Nanang.

Terakhir, mengambil pelajaran atas kejadian penangkapan kasus perjudian itu, Iptu Nanang Saputra menghimbau kepada masyarakat luas, khususnya yang berada di wilayah hukum Polres Solok Kota agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang menyebabkan tindak pidana, seperti halnya Pekat, minum-minuman keras, termasuk tindak pidana perjudian.

Karena itu merupakan salah satu hal yang akan menimbulkan suatu kejahatan, jadi dimohonkan untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan tersebut, kami berharap masyarakat dapat mengikutinya sehingga kita dari Polres Solok Kota dan masyarakat dapat hidup tenang dan nyaman dalam bermasyarakat, pungkas Iptu Nanang.

Sampai berita ini diturunkan, sejumlah alat bukti di tempat kejadian perkara, dan para pelaku perjudian sudah diamankan di rumah tahanan Polres Solok Kota. (Billy@nsi-id)

Sumber ; Denbagus.co

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button