POLRES TASIKMALAYA KOTA POLDA JABAR

20 Pelaku Pesta Miras Yang Terjaring Patroli KRYD, Dijatuhi Pidana Denda Saat Sidang Tipiring Di PN Tasikmalaya

POLRES TASIKMALAYA KOTA-POLDA JABAR || suaraindependentnews.id – Para terdakwa kasus pesta minuman keras (Miras) yang terjaring Patroli KRYD jajaran Sat Samapta Polres Tasikmalaya Kota di salah satu Hotel kelas melati Jalan Ir. H. Juanda beberapa waktu lalu, berakhir dengan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya, Jumat, 17 Februari 2023.

Majelis hakim yang memimpin sidang Tipiring tersebut, Rahmawati Wahyu Saptaningtias, SH., Abdul Gafur Bungin, SH dan Yunita, SH, semuanya menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 ribu rupiah atau pidana denda kurungan selama 3 hari.

Sebanyak 20 pemuda pemudi telah terbukti dan menyakinkan melanggar Pasal 15 ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya.

Sebelumnya, pada hari Kamis (09/02/23) saat pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Sat Samapta Polres Tasikmalaya Kota mengamankan puluhan pemuda pemudi sedang pesta minuman keras di salah satu hotel kelas melati di Jalan Ir. H. Juanda Kota Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kasat Samapta AKP Sunarto mengatakan bahwa para pelaku diamankan saat pelaksanaan Patroli KRYD antisipasi gangguan kamtibmas.

“Para pelaku kami amankan saat Patroli KRYD, mereka kedapatan sedang pesta miras”, ungkapnya

Ia menambahkan, jajaran Polres Tasikmalaya Kota berkomitmen untuk terus melakukan KRYD pemberantasan segala bentuk gangguan keamanan dan Penyakit Masyarakat (Pekat) serta berandalan bermotor, guna mewujudkan Harkamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. (Humas, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button