Tak Berkategori

Teta Midra Hadiri Launching Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025 

Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, di Auditorium Gubernur Sumbar, Selasa (8/7/2025)

Solok, Suaraindependent.id — Teta Midra, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok hadiri peluncuran kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, di Auditorium Gubernur Sumbar, Selasa (8/7/2025).

Selain Teta, turut hadir Kabag Organisasi Setda Kabupaten Solok, Rezka Azmi Putri, serta Kabid PIPS Diskominfo, Baitul Azuwar.

Kehadiran ini mencerminkan keseriusan Kabupaten Solok untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada publik serta mematuhi amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Kegiatan strategis tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi.

Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi pelayanan publik yang bersih dan bertanggung jawab.

“Tahun lalu, hanya 3 dari 52 OPD yang meraih predikat informatif. Tahun ini kita targetkan minimal 30 persen,” ungkap Arry.

Ia juga mengingatkan pentingnya pengisian awal kuesioner Monev sebagai bagian penting dari proses penilaian.

Teta Midra, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok

“Kalau kuesioner diisi 70 persen dan ditambah nilai awal 10 persen, itu sudah 80 persen. Tinggal sedikit lagi untuk mencapai predikat informatif,” ujarnya.

Ketua Komisi Informasi Sumbar, Musfi Yendra, menambahkan bahwa Monev tahun ini tidak hanya fokus pada pemenuhan dokumen, tetapi juga menilai sejauh mana keterbukaan telah menjadi budaya kerja di badan publik.

“Kami tidak mengejar angka semata, tetapi ingin melihat perubahan kultur,” tegasnya.

Musfi juga menyoroti bahwa Provinsi Sumatera Barat memiliki landasan hukum yang kuat dengan hadirnya Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun ia mengakui tantangan terbesar justru terletak pada pelaksanaan regulasi tersebut di lapangan.

Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 diselenggarakan berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2022, dengan tujuan mengukur tingkat kepatuhan badan publik, mendorong peningkatan layanan informasi, dan meningkatkan kesadaran masyarakat atas hak memperoleh informasi.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Solok berharap bisa meningkatkan kualitas pelayanan informasi dan masuk dalam jajaran badan publik informatif di Sumatera Barat. (billy)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button