Bawaslu RIKomisi pemilihan umumPemerintahanPEMILU

Pemetaan TPS dan Pemutakhiran Data Pada Pemilukada 2024, KPU Kabupaten Solok Gelar Rakor

KPU Kabupaten Solok gelar rakor pemetaan TPS untuk penyusunan dan pemutakhiran data pemilih, Jumat (24/05)

Kab Solok , Suaraindependent.idJelang pergelaran pesta demokrasi pada Pemilukada tahun 2024 mendatang, KPU Kabupaten Solok menggelar Rakor dalam rangka Pemetaan TPS untuk Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilihan Nasional Serentak tahun 2024, di D’Relazion Resto, Jumat (24/05).

Rakor yang digelar KPU Kabupaten Solok tersebut berdasarkan dari Surat KPU RI nomor 939/PL.01-SD/14/2024 tanggal 16 Mei 2024 dan Surat KPU Provinsi Sumbar 300/PP.05.2-SD/13/2024 pada tanggal 17 Mei 2024 perihal undangan rapat koordinasi dan zoom meeting dengan KPU RI tanggal 20 Mei 2024

Zoom meeting tersebut untuk persiapan pemetaan TPS untuk penyusunan dan pemutakhiran data pemilih pada pemilihan tahun 2024 dan berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada pesta demokrasi 2024.

Selain Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar juga didampingi oleh 4 Komisioner lainnya, Defil, Divisi Hukum, Si’O, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Despa Wandri dan Koordinator divisi teknis, Novialdi Putra, Divisi Sosdiklih Parmas, turut hadir seluruh PPK di 14 Kecamatan di Kabupaten Solok

Hasbullah Alqomar menyebutkan bahwa pemetaan TPS untuk Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih sangat perlu dilakukan sesuai dengan jadwal untuk pemutakhiran data pemilih dari 21 Mei – 23 September 2024 mendatang

Pemetaan dan penyusunan tersebut perlu dilakukan supaya masyarakat lebih mudah dan dekat dengan lokasi TPS yang telah di tentukan. Sehingga dengan demikian akan berdampak baik terhadap peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilihan serentak Nasional tahun 2024″

Komisioner KPU Kabupaten Solok

Lebih lanjut Hasbullah Alqomar menerangkan, bahwa dalam pemetaan TPS, yang harus di pertimbangkan adalah kondisi geografis daerah dan KPU Kota Kabupaten sudah mengusulkan 960 TPS untuk Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024. Jumlah itu berkaca pada Pilkada tahun 2020 lalu

“KPU akan memastikan jumlah TPS yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sesuai dengan kondisi Geografis daerah tersebut”

Ketua KPU tersebut menegaskan bahwa pihaknya sudah menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu atau DP4 dari KPU RI yang akan disinkronkan dengan DPT terakhir. Kemudian akan ditindaklanjuti dengan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih.

Hasbullah Alqomar berharap kepada seluruh pihak untuk ikut berperan aktif menyukseskan tahapan demi tahapan dalam pemetaan TPS dan pemutakhiran data pemilih serta mohon dukungan dan atensi dari seluruh instansi terkait demi suksesnya pemilihan nasional tahun 2024″

Perlu kita ingatkan, Ketua PPK dan Anggota yang mengikuti Rakor agar serius, tidak main-main, pahami dan pelajari aturan-aturan yang ada, supaya pemilihan Nasional Serentak Tahun 2024 di daerah Kabupaten Solok tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang di lakukan oleh pihak penyelenggara imbas dari ketidaktahuan dasar pondasi bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tegas Hasbullah. (Billy@nsi-id)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button