Tak Berkategori

Tuntutan Kuwu/Kades Terkait Revisi UU No 6 Tahun 2014, Masuk Prolegnas Tahun 2023.


Cirebon, suaraindependentnews.id | Aksi tuntutan para Kuwu/Kades se-Indonesia di Jakarta terkait masa jabatan Kuwu/Kades diterima langsung oleh DPR RI, dan pihaknya akan mendorong pemerintah agar merevisi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan meminta jabatan Kuwu/Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Anggota Komisi 2 DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Toha, saat menerima perwakilan Kuwu/Kades dari FKKC di gedung DPR RI untuk melakukan dialog menyampaikan maksud dan tujuan dari para Kuwu/Kades tersebut.

Alhamdulillah, DPR RI sudah menerima kami untuk audensi dan tuntutan kami terkait usulan revisi Undang Undang No 6 Tahun 2014 dan masa jabatan Kuwu/Kades dari 6 tahun menjadi 9 Tahun disepakati menjadi usulan prioritas dan masuk kedalam Prolegnas di tahun 2023 ini, terang Muali Ketua FKKC Kabupaten Cirebon, Selasa (17/1/2023).

Sementara itu, Endang Kusnandar Kuwu Kamarang Kecamatan Greged yang merupakan Ketua Forum Kuwu Kecamatan Greged, berharap tuntutan kami dari para Kuwu/Kades dengan masa jabatan 9 tahun yang masuk kedalam Prolegnas 2023 dan kemudian bisa terealisasi secepatnya, sebagaimana telah ditegaskan oleh Ketua Forum kita, Mama Kuwu Muali. Dan dari tuntutan yang sudah diterima DPR RI, pihak kami para Kuwu/Kades Kabupaten Cirebon melalui FKKC akan terus memantau perkembangan proses tersebut.

Ketua FKKC Kuwu Muali menambahkan, bahwa DPR RI Komisi 2 itu menerima kaitan usulan revisi UU Desa menjadi usulan prioritas di tahun 2023 untuk dibahas di tahun ini. Kaitan masa jabatan, pengelolaan keuangan negara yang selalu diatur oleh Kemenkeu, Kemendagri, Kemendes, desa sudah seharusnya diberikan ruang untuk mengelola keuangan negara berdasarkan adat istiadat budaya geografis dan hasilnya sangat dirasakan masyarakat. Intinya Visi dan Misi Kuwu/Kades supaya bisa dilaksanakan, pungkas Mama Kuwu Muali yang juga Kuwu Keraton. (Kabiro)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button