POLRES GARUT-POLDA JABAR

Sat Resnarkoba Polres Garut Ungkap Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat-Obatan Tanpa Izin Edar

GARUT-JABAR || suaraindependentnews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan pelaku yang di duga sebagai penyalahgunaan obat-obatan tanpa izin edar.

Anggota Unit 1 Sat Narkoba Polres Garut telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang berinisial RM (30) seorang warga Kp. Nangoh Ds. Pameungpeuk Kab Garut, pada Minggu 31 Maret 2024.

Pada saat di amankan dan di lakukan penggeledahan, di temukan barang bukti tersebut dalam penguasaan pelaku RM (30).

Barang bukti yang di sita dari pelaku diantaranya 200 (dua ratus) butir/Pil obat dengan bungkus warna silver bergaris warna hijau, 100 (seratus) butir/Pil obat diduga jenis Trihexyphenidyl, 1 (satu) buah Handphone merek Vivo tipe V2026 warna hitam dan tas kecil warna hitam serta 1 (satu) lembar screenshot percakapan aplikasi WhatsApp.

Hasil interogasi terhadap pelaku menerangkan benar bahwa obat-obatan yang di kuasai pelaku adalah milik pelaku sendiri.

“Pelaku mengaku, mendapatkan obat-obatan tersebut dari akun Online sebanyak 200 (dua ratus) butir/Pil Obat jenis Tramadol, dan 100 (seratus) butir/Pil obat diduga jenis Trihexyphenidyl”, ungkap Kasat Res Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H.

“Pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut pada Jum’at tanggal 29 Maret 2024 di Pasar Limbangan Kp. Nangoh Ds. Pameungpeuk Kec. Pameungpeuk Kab. Garut”, lanjut Juntar.

Pelaku juga mengakui bahwa mendapatkan obat-obatan tersebut sebagian untuk di konsumsi dan sebagian lagi untuk di jual kembali.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dipersangkakan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan ke Polres Garut untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut”, ujar Juntar.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button