Pendaftaran Cakada Kabupaten Solok Dibuka Selasa Besok, KPU Ungkap Syaratnya

Solok, Suaraindependent.id — Memasuki tahapan pencalonan Kepala Daerah, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok 2024 telah dimulai oleh KPU Kabupaten Solok. KPU turut membeberkan berbagai persyaratannya yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 atau UU Pilkada. Syarat tersebut kemudian diperbarui melalui putusan MK.
Dalam putusan MK, ke terpenuhan syarat calon kepala daerah harus dilakukan sebelum tahapan penetapan pasangan calon. MK juga memutuskan tahapan pendaftaran, penelitian persyaratan calon, serta penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pilkada berada dalam satu paket.
Dalam Pasal 7 Ayat (2) Huruf e UU Pilkada, peserta Pilkada harus memenuhi batas usia paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati dan calon Walikota dan Wakil Walikota.
Jelang H-1 penerimaan pendaftaran, KPU Kabupaten Solok gelar konferensi pers dengan awak media guna membahas tahapan Pengumuman dan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Solok di D’Relazion, Senin (26/8).
Konferensi pers tersebut dihadiri oleh SIO, ketua Divisi Informasi Dan Data didampingi oleh Novialdi Putra, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Solok
Novialdi Putra menyebutkan, Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, bahwa syarat jumlah dukungan untuk mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati adalah 8,5% dari jumlah suara sah pada pemilu serentak 2024. Untuk Bacalon Pilkada Kabupaten Solok itu adalah 18.146 suara

Hal itu juga mengacu pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan (threshold) bagi parpol atau gabungan parpol yang dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada.
Sebelumnya, parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD tidak dapat mencalonkan kepala daerah dalam Pilkada. Lalu MK memutuskan, bahwa parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD tapi memiliki akumulasi suara memenuhi threshold maka dapat mencalonkan wakilnya.
“Jika parpol tidak memenuhi ambang batas pencalonan kepala daerah, parpol tersebut dapat membentuk gabungan parpol sehingga akhirnya mendapat akumulasi suara yang memenuhi threshold untuk bisa mencalonkan kepala daerah ke Pilkada”
MK mengungkap hal ini dilakukan dalam rangka menjamin hak konstitusional parpol peserta pemilu yang telah memperoleh suara sah serta sebagai upaya menghormati suara rakyat dalam pemilu.
Pada kesempatan itu, Novialdi membeberkan bahwa KPU Kabupaten Solok akan menerima pendaftaran pasangan Bacalon Bupati Solok mulai tanggal 27-29 Agustus 2024, serta untuk pemeriksaan berkas dan verifikasi data paslon akan dilakukan mulai tanggal 27 Agustus hingga 21 September 2024.

Berikut syarat calon kepala daerah:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia - Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim - Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian
Menyerahkan daftar kekayaan pribadi
Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum
yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara - Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi
Belum pernah menjabat sebagai gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan calon walikota-wakil walikota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama - Belum pernah menjabat sebagai gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan calon walikota-wakil walikota pada daerah yang sama
Berhenti dari jabatannya bagi gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan calon walikota-wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon - Tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota
- Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD sejak
ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan - Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan - Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
(Billy@nsi-id)




