Tak Berkategori

Terkesan Tidak Netral, Tim Kuasa Hukum NC-LM Adukan Bawaslu ke DPRD Kota Solok

Rusdi Saleh, Anggota Komisi I DPRD Kota Solok ; Kekuasaan harusnya mendorong penyelenggaraan Pemilu bermartabat, bukan melahirkan intimidasi, intervensi ataupun ketakutan

Tim Kuasa Hukum NC-LM diterima oleh Ketua DPRD, beserta sejumlah anggota komisi I DPRD Kota Solok, Senin (11/11/2024)

Solok, Suaraindependent.idBuntut dari kekecewaan masyarakat terhadap sistim pengawasan pemilu di Kota Solok yang amburadul dan terkesan tidak netral atau memihak ke salah satu pasangan calon kepala daerah, Kuasa Hukum Paslon Walikota/ Wakil Waikota Solok nomor urut 1 NC-LM datangi DPRD Kota Solok, Senin (11/11/2024).

Tim Kuasa Hukum NC-LM yang terdiri dari Amnasmen, SH dan Dr. Aermadepa, SH, MH menyambangi Gedung Legislatif tersebut dalam rangka menggelar audiensi (hearing) dengan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Solok Komisi I terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu.

Dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu di Kota Solok yang sudah di laporkan kuasa hukum NC-LM ke Bawaslu beberapa waktu lalu, menghasilkan hal diluar nalar. Sentra Gakkumdu Kota Solok menghentikan penyelidikan laporan tersebut pada pembahasan tahap pertemua kedua (SG-2).

Dalam laporan tersebut, tidak terpenuhinya unsur-unsur pidana Pemilu, sehingga pembahasan dihentikan. Hal ini ditegaskan Sentra Gakkumdu Kota Solok dalam Surat Pemberitahuan Status Laporan Bawaslu Kota Solok Nomor 058/PP.01.02/K.SB-19/10/2024 tanggal 10 Oktober 2024.

Parahnya lagi, Bawaslu Kota Solok malah menyatakan dengan memperbolehkan Cakada di Kota Solok menggunakan fasilitas negara (pemerintah) dalam kampanye Pilkada 2024.

Kedatangan Tim Kuasa Hukum NC-LM diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok Fauzi Rusli, SE, MM, Wakil Ketua DPRD Mira Harmadia, SS, Ketua Komisi 1 Deni Nofri Pudung, Ketua Komisi 2 Efriyon Coneng, Anggota Komisi 1 Rusdi Saleh dan Dr. Rio Putra, SE, MM.

Dalam pertemuan tersebut, Amnasmen, SH mengungkapkan semua fakta terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Cawako Dr. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM dengan melibatkan sejumlah ASN di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan berupa penggunaan fasilitas negara.

“Sebelumnya, kami dari Tim Kuasa Hukum NC-LM juga telah mendatangi pihak Pemko Solok,” ungkap Amnasmen.

Disebutkan Amnasmen, “Pilkada Kota Solok dibiayai oleh APBD melalui NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah). Karena itu DPRD punya peran mengawasi anggaran dan proses Pilkada. Agar Pilkada bisa berlangsung dengan jujur, adil dan bermartabat”

Amnasmen juga menegaskan, bahwa peristiwa ini hanyalah salah satu dari sekian banyaknya peristiwa yang terjadi. Kita sangat mengapresiasi DPRD Kota Solok yang merespons permintaan audiensi ini, ucapnya.

Meskipun Ramadhani Kirana Putra adalah petahana, semestinya Pemko Solok melakukan penindakan terkait dugaan pelanggaran, terutama terkait penggunaan fasilitas negara dan dugaan netralitas ASN Pemko Solok.

“DPRD Kota Solok merespon lebih cepat, sementara Pemko Solok baru menanggapi setelah dua minggu. Saat audiensi, jawaban Pemko, malah menunggu dulu keputusan dari Bawaslu. Pemko Solok semestinya menindak lebih dahulu. Pilkada Kota Solok 2024 tidak dalam kondisi baik-baik saja. Jika Bawaslu tidak netral dan berpihak, Pilkada bisa diulang,” tegas Amanasmen.

Tim Kuasa Hukum NC-LM, Amnasmen, SH dan Dr. Aermadepa, SH, MH

Senada dengan itu, DR. Aermadepa, SH, MH, mengatakan pihaknya sudah melaporkan Bawaslu Kota Solok ke DKPP, serta meminta Bawaslu Sumbar dan Bawaslu RI untuk mengambil alih kasus ini. Menurutnya, dengan kampanye Pilkada Kota Solok hanya tinggal 12 hari lagi, semakin banyak potensi-potensi pelanggaran yang bisa terjadi.

“Paslon petahana yang hanya cuti selama masa kampanye, dan setelah tanggal 23 November 2024, akan kembali memangku jabatannya”

Tidak hanya sanksi pidana Pemilu, tapi bisa juga berakibat pada pembatalan sebagai Paslon. Karena ini kita minta semua pihak untuk meminimalisir potensi pelanggaran. Seperti ketidaknetralan ASN yang akan semakin merajalela dan gesekan di masyarakat yang akan semakin panas, ujarnya.

Ketua DPRD Kota Solok Fauzi Rusli, SE, MM, menyatakan pihaknya sudah berulangkali mengingatkan terkait potensi pelanggaran di Pilkada Kota Solok 2024. Namun, oknum-oknum nakal ASN tetap seperti itu. Meskipun dirinya merupakan Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor urut 2, Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM dan Suryadi Nurdal, SH, Fauzi Rusli menegaskan bahwa sebagai Ketua DPRD Kota Solok akan tetap melakukan pengawasan secara mendalam terhadap potensi pelanggaran Pilkada 2024.

“Kami akan segera menyikapi hal ini. Agar nilai-nilai demokrasi bisa terjaga di Kota Solok. Sehingga, Pilkada bisa melahirkan pemimpin bermartabat. Kami akan mengirim surat kepada seluruh stake holder dan Forkopimda Kota Solok,” ujarnya.

Ketua Komisi I DPRD Kota Solok, Deni Nofri Pudung, menegaskan bahwa seluruh masyarakat Kota Solok menginginkan Pemilu Badunsanak (bersaudara). Menurutnya, siapapun yang menang, itu adalah pemimpin kita di masa depan. Karena itu, siapapun yang menang, harus menang dengan bermartabat. Terkait potensi pelanggaran, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Solok tersebut menegaskan DPRD sudah menyampaikan hal ini ke Walikota, dan sudah dijawab oleh Walikota bahwa Pemko Solok akan sangat tegas dan akan bertindak adil.

“Kalau memang ada data, bukti, terkait adanya ASN yang terlibat. Kami dari Komisi 1 akan memanggil Walikota dan jajaran terkait. Perlu diingat, APBD Kota Solok yang digunakan dalam pelaksanaan Pilkada adalah hak seluruh masyarakat Kota Solok, bukan untuk berkampanye oleh salah satu Paslon,” tegasnya.

Ketua Komisi 2 DPRD Kota Solok, Efriyon Coneng, Efriyon Coneng, menyebutkan selain dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas milik pemerintah dan netralitas ASN Pemko Solok, sejumlah dugaan pelanggaran lain juga terjadi. Seperti adanya sejumlah program oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang didesain dan terindikasi menguntungkan salah satu Paslon. Kemudian, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Solok yang terindikasi terlibat dalam politik.

“Seluruh elemen harus ikut bertanggungjawab menjaga Pilkada berjalan jujur adil dan bermartabat. Jangan selewengkan dana Baznas, seperti yang diduga terjadi di Pileg dan Pilkada sebelumnya. Demikian juga PDAM, jangan terlibat dalam politik praktis. Seluruh pihak harus saling menjaga kondusivitas, jangan sampai terjadi chaos atau aksi massa di Kota Solok,” ungkap Ketua DPD PAN Kota Solok tersebut.

Rusdi Saleh, Anggota Komisi I DPRD Kota Solok periode 2024-2029

Anggota Komisi 1 DPRD Kota Solok, Rusdi Saleh, setelah mendengar paparan dari Tim Kuasa Hukum NC-LM mengharapkan agar jangan sampai merusak tatanan masyarakat. Menurutnya, kekuasaan harusnya mendorong penyelenggaraan Pemilu bermartabat, bukan melahirkan intimidasi, intervensi ataupun ketakutan di masyarakat.

“APBD sudah diperkosa secara beramai-ramai. Buktinya, saat ini, tidak sampai 50 persen anggaran yang digunakan untuk masyarakat. Ketidaknetralan ASN terjadi karena lemahnya kepala daerah untuk memastikan seluruh ASN bagaimana bersikap netral pada Pilkada. Jangan lagi menyampaikan kebohongan, karena itu haram. Apa yang dikatakan, tidak sesuai dengan apa yang dikerjakan. Kota Solok tidak mengalami kemajuan, tapi malah terjadi kemunduran,” ungkapnya. (Billy@nsi-id)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button