Tak Berkategori

Tim Advokasi LBH ELIT Cirebon Raya Dampingi Proses Hukum Dedi Setiawan Warga Desa Tawangsari Kec.Losari Kab.Cirebon

Cirebon, suaraindependentnews.id | Tim Advokasi/Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Elegan Lugas Intelegensia Tegas (LBH ELIT) Cirebon Raya yang diminta oleh Dedi Setiawan asal Desa Tawangsari Kec.Losari Kab.Cirebon untuk menjadi Kuasa Hukum atas dugaan Penipuan dan atau Penggelapan oleh Radis kepada dirinya pada Senin, 18 Juli 2022 yang lalu.

Maman Sumantri S.H., selaku salah dari 6 Kuasa/Pendamping Hukum Dedi Setiawan dari LBH ELIT Cirebon Raya mengatakan, berkaitan dengan masalah yang dihadapi oleh klien kami, kami hanya ingin meminta penjelasan untuk diketahui dasar hukum hingga proses pelaporan atas kasus yang dialami oleh klien kami.

“Oleh karena itu kami Tim Kuasa Hukum/Advokat dari LBH ELIT Cirebon Raya siap mengawal dan memberikan bantuan hukum maksimal kepada saudara Dedi Setiawan mendapatkan keadilan dan kepastian hukum dari permasalahan yang dihadapi klien kami selaku korban,” tuturnya, Rabu, 27 Juli 2022.

Maman Sumantri, SH. menerangkan, tim kami sudah melakukan pertemuan dengan fihak pelapor melalui kuasa hukumnya di Polsek Losari Polres Cirebon. “Dipertemuan yang kedua kali, pada Selasa 26 Juli 2022 di ruang Unit Reskrim Polsek Losari, tidak juga menemui titik terang.” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, fihak Radis menyewa atau gadai empang/tambak/balong ke saudara Dedi Setiawan selaku klien kami, dan informasi dari Dedi Setiawan melalui Maman Sumantri, SH. selaku tim kuasa hukum/advokasi-nya bahwa perjanjian tersebut batasnya sampai tahun 2023. fihak Radis sudah meminta uang sewa kepada klien kami dan anehnya, Radis melalui kuasa hukumnya justru melaporkan klien kami ke Polsek Losari dengan dugaan tuduhan melanggar pasal 378/372 KUHP, terangnya.

Sementara itu, A Maman Roenza Ketua LBH ELIT Cirebon Raya melalui celulenya meminta kasus ini terus berproses demi untuk mendapatkan kepastian hukum. Selain itu, ini juga bisa dijadikan sebuah proses pembelajaran untuk masyarakat, ketika terjadi kasus perdata, diharap untuk bisa melakukan mediasi terlebih dahulu, jangan buru buru membuat laporan ke APH, dikhawatirkan bisa berbalik.

Tim Kuasa Hukum/Advokasi dari Dedi Setiawan yang yang terdiri dari Maman Sumantri, SH., Suparman, SH., H. Abidin Ariyanto, SH., Zulkaranin, SH., Rifki, SH., Jicky Widiantara, SH. MH., Dindin Sayrief Nurwahyidin, SH., dan Diah Anggraeni, SH. yang tergabung di LBH ELIT Cirebon Raya, akan terus mendampingi dan memperjuangkan klien kami demi keadilan bagi masyarakat kecil, pungkasnya A Maman Roenza Ketua LBH ELIT Cirebon Raya. (Kabiro)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button