Bawaslu RIKomisi pemilihan umumTak Berkategori

Tahapan Pemilu Kota Solok, Tepat Waktu, Tepat Hasil Dan Sesuai Ketentuan

Ketua Bawaslu ; “Proses Penetapan Hasil Pemilu Itu Adalah Hasil Rekapitulasi Berjenjang”

Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu pada Tahapan Penetapan Hasil Pemilu 2024 di Solok Premiere Hotel Syariah (25/3).

 

25 Maret 2024

Kota Solok, Suaraindependent.idProses penetapan hasil pemilu sudah selesai. Pada tanggal 20 Maret 2024 kemarin, KPU RI sudah menetapkan hasil pemilu tahun 2024. Hal itu sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, bahwasanya KPU harus menetapkan hasil pemilu itu 35 hari setelah pemungutan suara.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin, S.Pd.I, M.Pd, Divisi SDM dan Organisasi dan Data Informasi (SDMO Dan Datin) dalam acara Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu pada Tahapan Penetapan Hasil Pemilu 2024 di Solok Premiere Hotel Syariah (25/3).

Hadir dalam acara tersebut, Komisioner Bawaslu Kota Solok, Koordinator, penasehat, pembina serta anggota Sentra Gakkumdu Kota Solok yang terdiri dari unsur Kepolisian Resort Kota Solok, Kejaksaan Negeri Solok, unsur pimpinan partai politik tingkat Kota Solok, Panwascam, dan Panwaslu Kelurahan se Kota Solok

Rafiqul mengungkapkan, proses penetapan hasil pemilu 2024 oleh KPU RI pada tanggal 20 Maret 2024 itu tidak terlepas dari hasil rekapitulasi secara berjenjang. Adapun rentang waktunya sesuai dengan PKPU no 5 tahun 2024, untuk tingkat Kota, paling lambat 2 Maret 2024, tingkat propinsi paling lambat 10 Maret 2024, dan tingkat Nasional/ RI paling lambat 20 Maret 2024

Terkait dengan penetapan hasil, Bawaslu memastikan bahwasanya segala proses tahapan itu berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tepat waktu dan tepat hasilnya

“Hasil pengawasan Bawaslu, berdasarkan dari tahapan pemilu yang dilakukan secara teknis oleh KPU, itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan waktu yang ditetapkan, sesuai hasilnya dan sesuai dengan ketentuan”

Tanpa pengawasan yang maksimal, kesalahan ataupun keteledoran dan kekhilafan bisa saja terjadi. Disinilah pentingnya Bawaslu untuk memastikan dan mengingatkan kalau sekiranya terjadi hal-hal diluar ketentuan, terang Rafiqul.

Slogan Bawaslu sekarang adalah pencegahan hal yang utama, awasi, cegah, tindak. Proses pencegahan dan penindakan itu bahagian dari pengawasan”

Disebutkan Rafiqul, setelah penetapan hasil ini, proses selanjutnya adalah penetapan calon terpilih dan perolehan kursi. Hal itu dilakukan setelah KPU RI menerima surat dari Mahkamah Konstitusi (MK). Kalau sekiranya ada gugatan PHPU oleh peserta pemilu, itu diselesaikan dan diputus oleh MK dahulu, baru kemudian KPU melakukan penetapan calon terpilih

Kalau tidak ada gugatan, MK akan menyurati KPU untuk bisa melakukan tahapan selanjutnya,” terang Ketua Bawaslu Kota Solok.

Hal senada juga diungkapkan oleh narasumber, Triati, S.Pd, MH, yang merupakan mantan Ketua Bawaslu Kota Solok. Ia menyebutkan, proses pungut hitung tersebut berimplikasi pada penetapan hasil pemilu

Meski penetapan hasil Pemilu sudah dilakukan oleh KPU Pusat pada tanggal 20 Maret lalu, jika nanti ditemukannya dalam pelaksanaan pungut hitung dan rekapitulasinya bermasalah, maka tentu dalam penetapannya juga akan bisa terjadi persoalan. Hal itu akan memunculkan potensi-potensi gugatan pidana yang mungkin terjadi dalam masa pungut hitung.

Disebutkan Triati bahwa kita mendengar masih banyak bergulir kasus-kasus tindak pidana pemilu bahkan pada suatu daerah seluruh anggota KPU nya divonis bersalah oleh pengadilan

Alhamdulillah, Kita bersyukur di Kota Solok tidak ada terjadi tindak pidana Pemilu yang ditangani oleh Bawaslu Kota Solok seperti yang terjadi pada tahun 2019 lalu, “ kata Triati.

Diterangkan Triati, landasan Sentra Gakkumdu ada pada undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 486, yang fungsinya untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu antara Bawaslu, POLRI dan Kejaksaan Agung RI, yang kemudian membentuk Senta Gakkumdu

Tindak pidana diatur oleh KUHP namun tindak pidana Pemilu diatur dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai tindak pidana khusus”

Ada 67 pasal yang mengatur tindak pidana pemilu pada undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tersebut ya itu pasal 488 sampai 554. Dan pada setiap tahapan Pemilu, memiliki potensi pidana masing-masing, imbuhnya.

Proses pungut hitung berimplikasi pada penetapan. Jika pungut hitungnya bermasalah maka bisa jadi penetapan hasil pemilu juga bermasalah. Oleh sebab itu masyarakat sangat mengharapkan integritas dari para penyelenggara pemilu untuk tidak turut serta bermain di dalamnya, ungkap Triati. (Billy@nsi-id)

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button