Komisi pemilihan umumTak Berkategori

Bawaslu Kabupaten Solok Gelar Pelatihan Saksi Partai Politik

Selasa, 26 Desember 2023

Kab Solok, Suaraindependent.id — Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 14 Februari 2024 semakin dekat, tahapan tahapan terus bergulir. Seakan dikejar deadline, Bawaslu Kabupaten Solok terus menggenjot tahapan pemilu yang belum kelar.

Dalam rangka memberikan pengetahuan terkait pelaksanaan pemilu yang Jurdil terhadap peserta pemilu, Bawaslu Kabupaten Solok memfasilitasi pelatihan terhadap saksi saksi dari partai politik Kabupaten Solok untuk Pemilihan Umum 2024 mendatang

Bertempat di D’Relazion Cafe & Resto, Lukah Pandan Kota Solok, Selasa (26/12), sebanyak 90 orang dari 18 partai politik yang ada mengutus kader dan saksi partainya untuk mendapatkan pelatihan dan bimbingan terkait pelaksanaan Pemilu 1024 mendatang

Hadir dalam pelatihan tersebut, ketua KPU Kabupaten Solok, Titony Tanjung, S.Pd dan Haferizon, S.H.I serta Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Solok, Yoni Syah Putri, SH.

Turut hadir Narasumber Hamdan, M.Pd.E, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU provinsi Sumbar periode 2023-2028

Ia menyebutkan, pada pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu serentak tahun 2024 mendatang, kita selalu mengacu kepada kerangka hukum yang ada, yakni UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU No 14 tahun 2023 tentang perlengkapan pemungutan suara, PKPU No 25 tahun 2023 pemungutan dan penghitungan suara

Terkait dengan saksi partai politik yang hadir di TPS, ada beberapa persyaratan dan ketentuan yang wajib di penuhi. Diantaranya, hanya boleh menjadi saksi untuk satu orang peserta pemilu, memperlihatkan surat tugas/ mandat, tidak memakai atribut partai, dan paling banyak 2 orang, satu untuk didalam, dan yang lainnya hanya boleh di luar TPS, terangnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung

Hal senada juga diungkapkan oleh Narasumber lainnya, Dr. Lita Sari Muchlis, M.Kom, seorang Akademisi dari UIN Mahmud Yunus Batu Sangkar. Ia memaparkan terkait manajemen saksi pada hari pemungutan suara.

Ia juga menyebutkan, bahwa seorang saksi peserta pemilu memegang peran sentral dalam memastikan integritas, transparansi, dan keabsahan seluruh proses pemilu

Saksi di TPS itu berhak menyatakan keberatan, dan serta menolak menyetujui dan menandatangani hasil pelaksanaan pemilu apabila saksi menemukan adanya dugaan pelanggaran atau kecurangan”

Kehadiran para saksi dalam pengawalan pelaksanaan pemilu juga bertujuan untuk memantau proses pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan, menjamin proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan Jurdil

Kehadiran saksi juga berperan sebagai tindakan korektif atas pemungutan dan penghitungan suara jika ditemukan pelanggaran, dan serta suatu upaya untuk membangun legitimasi hasil pemilu yang lebih kredibel, ungkap Dr. Lita.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung berharap dengan digelar kegiatan pelatihan pada hari ini, para saksi saksi partai politik tersebut mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya pada saat proses pemungutan suara sampai penghitungan suara berlangsung

Kita lihat, peserta yang hadir dalam pelatihan hari ini, yang datang itu banyak dari petugas partainya,

Kita berharap para petugas partai yang hadir hari ini mampu memberikan pendidikan politik bagi kader dan simpatisannya dalam menuju pemilu yang Jurdil” ungkapnya.(Billy@nsi-id)

 

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button