MABES POLRI

Polri Pastikan Tindak Anggota Langgar Aturan Saat Tangani Perkara

PROPAM-MABES POLRI || suaraindependentnews.id – Polri memastikan menindak anggota yang melakukan pelanggaran dalam proses penyidikan. Komitmen Polri tersebut juga akan dipastikan dalam proses pemeriksaan penyidik yang menangani kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menjelaskan, pihak Bidang Profesi dan Pengamaban (Bid Propam) Polda Jawa Barat sudah melakukan pemeriksaan kepada penyidik kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan sejak 3 Januari 2023.

“Propam Polda sudah menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara. Melakukan pemeriksaan saksi, baik saksi penyidik maupun penyidik pembantu”, jelasnya, Kamis, 19 Jamuari 2023.

Sementara, Polresta Bogor mengaku berkomitmen untuk melanjutkan penyidikan. Oleh karena itu, Polresta Bogor akan berkoordinasi dengan ahli pidana dan selanjutnya melaksanakan gelar perkara khusus untuk melanjutkan penyidikan.

Di sisi lain, Polresta Bogor mengaku menghormati putusan hakim atas praperadilan yang diajukan pihak korban. (Humas, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button