DEKLARASI PEMILU DAMAIKomisi pemilihan umumTak Berkategori

Jelang Pergelaran Akbar Pemilu Legislatif 2024, Panwascam Lembah Gumanti Lantik 203 Orang Pengawas TPS 

Syafrul Kamra, Ketua Panwascam Lembah Gumanti lantik 203 orang Pengawas TPS Se-Kecamatan Lembah Gumanti di Convention Hall Alahan Panjang, Senin (22/1)

Senin, 12 Januari 2024

Kab Solok, Suaraindependent.id — Melengkapi struktur penyelenggara pada pemilu Februari 2024 mendatang, Bawaslu Kabupaten Solok merekrut 1360 orang petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Berangkat dari itu, Panitia Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Lembah Gumanti pun melantik sejumlah petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Se-Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok Propinsi Sumatera Barat.

Jelang pergelaran akbar pemilu legislatif 2024 mendatang, Panwascam Lembah Gumanti telah menggelar sejumlah tahapan seleksi Pengawas TPS. Dari 287 orang yang mendaftar, sebanyak 203 orang dinyatakan lolos serta diambil sumpah/  jabatannya di Convention Hall Alahan Panjang, Senin (22/1). Pengawas TPS yang dilantik tersebut nantinya akan ditempatkan di masing-masing TPS yang ada di Wilayah Kecamatan Lembah Gumanti

Hadir dalam pelantikan tersebut, Syafrul Kamra, Ketua Panwascam Lembah Gumanti, Camat Lembah Gumanti, Forkopimcam Lembah Gumanti, Koramil, Kapolsek, Kacabjari Alahan Panjang dan KUA serta PPK Lembah gumanti.

Syafrul Kamra, Ketua Panwascam Lembah Gumanti mengucapkan selamat kepada seluruh Pengawas TPS terpilih. Ia mengatakan Pengawas TPS itu merupakan ujung tombak dari pengawasan pemilu. Untuk itu, kita berharap kepada Pengawas TPS yang dilantik hari ini untuk selalu menjaga komitmen serta integritasnya

Selama melakukan tugas tugasnya sebagai Pengawas TPS, semuanya musti dipertanggung jawabkan. Dalam mengemban amanat undang-undang, tentunya para PTPS ini harus memahami apa yang menjadi tugas dan wewenangnya

Kita mengajak seluruh Pengawas TPS untuk bersama-sama mengawal demokrasi, serta menegakan etika sebagai penyelenggara” ucap Syafrul Kamra.

Panwascam Lembah Gumanti

Senada dengan itu, Maizahrol, Koordinator Divisi PPPS selaku pemateri dalam Bimtek tersebut turut menyampaikan ucapan selamat kepada Pengawas TPS yang telah resmi menjadi bagian dari keluarga besar Bawaslu Kabupaten Solok

Disebutkan Maizahrol, sebagai penyelenggara dalam menjalankan tupoksi sebagai Pengawas TPS, tentu kita harus memahami apa itu dasar hukum serta peraturan sebagai pedoman dalam pengawasan

Selama tahapan kita selaku Pengawas TPS harus jeli terhadap adanya dugaan dugaan pelanggaran yang terjadi, apalagi kita masih dalam tahapan kampanye”

Maizahrol juga menyampaikan, terkait pola hubungan yang di atur dalam Perbawaslu nomor 3 tahun 2019, kita sebagai pengawas memiliki prinsip kolektif kolegial. Kita diharapkan mampu untuk saling berbagi pengalaman dan wawasan agar citra Bawaslu tetap terjaga, tuturnya.

Hal serupa juga disampaikan Mulyadi, Koordinator Divisi HPPH. Ia menyebutkan bahwa pada saat pelaksanaan pemilihan sampai pungut hitung, kita sebagai Pengawas TPS tetap saling berkoordinasi dengan KPPS dan PKD

Jalin komunikasi yang baik dengan KPPS maupun dengan PKD, apapun persoalannya, silahkan konsultasi dengan PKD Nagarinya”

Terakhir mulyadi menyampaikan selamat bekerja, dan tetap menjaga netralitasnya sebagai penyelenggara. Jangan lupa untuk selalu menjaga kesehatannya, semoga kita sukses dalam mengawasi pemilihan umum 2024 di Kecamatan Lembah Gumanti ini, pungkasnya.

Ditempat berbeda, Titony Tanjung, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok turut mengucapkan selamat atas pelantikan anggota Pengawas TPS se Kecamatan Lembah Gumanti.

Disebutkan Titony, pesta demokrasi akan digelar tidak lama lagi, perekrutan anggota Pengawas TPS ini merupakan bahagian dari tahapan pemilu. Maka dari itu, seluruh Pengawas TPS di seluruh Kabupaten Solok hari ini dilantik dan diberikan pembekalan bimbingan teknis terkait penyelenggaraan pemilu. Kita berharap kepada Pengawas TPS agar memahami PKPU Nomor 25 tahun 2023

Kami berharap kepada pengawas TPS agar memahami aturan-aturan, baik itu undang-undang, PKPU, Perbawaslu dan aturan-aturan lain yang berkaitan dengan pemilu”

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam melakukan pengawasan PTPS harus membuat laporan berupa Form A yang berisikan uraian seluruh kejadian yang ada di TPS baik sebelum pemungutan dan setelah pemungutan suara,

Untuk mempertajam dan memudahkan dalam pengawasan nantinya Panwascam akan memberikan pembekalan terkait penggunaan aplikasi SIWASLU ( Sistim Pengawasan Pemilu)” papar Titony. (Billy@nsi-id)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button