PEMKOT GUNUNGSITOLI

Wakil Walikota Gunungsitoli  Sampaikan Pendapat Akhir  Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

GUNUNGSITOLI, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID

Mewakili Walikota Gunungsitoli dalam hal ini Wakil Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli, SE, M.Si menyampaikan Pendapat Akhir Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Rabu (25/10/2023).

Wakil Wali Kota Gunungsitoli menyampaikan bahwa proses pembahasan Ranperda telah melalui mekanisme dan tahapan proses pembentukan produk hukum daerah. Pembentukan Perda ini merupakan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Kami sangat mengapresiasi segala bentuk dukungan yang diberikan oleh segenap Anggota Dewan dalam proses pembahasan Ranperda tersebut sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Atas nama Pemko Gunungsitoli, mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada segenap pimpinan dan Anggota Dewan atas saran dan kontribusi pemikiran untuk penyempurnaan Ranperda ini, dan selanjutnya akan di proses lebih lanjut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Wawako mengakhiri.

Turut Hadir Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Drs. Oimonaha Waruwu, Wakil Ketua DPRD Herman Jaya Harefa, S.Pd.K., S.H, Staf Ahli Wali Kota Gunungsitoli, Asisten Setda Kota Gunungsitoli, sejumlah Kepala OPD Lingkup Pemko Gunungsitoli dan Anggota Dewan. (F.Larosa)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button