Diduga “Main Mata” Dengan UPT KPH II Pematang Siantar, Barang Bukti Yang Disita Serta Penampung Getah Pinus Tak Kunjung Diproses

SIMALUNGUN || suaraindependentnews.id – Bermula ketika penangkapan serta penyitaan barang bukti berupa getah pinus dilokasi gudang tepat disamping rumah pelaku penampung getah ilegal berinisial HH yang dilakukan oleh Polhut UPT KPH II Pematang Siantar pada (27/6/2024) lalu, pada saat dikonfirmasi awalnya Tigor Siahaan selaku kasi penindakan dan pemberdayaan hutan masyarakat UPT KPH II Pematang siantar mengatakan pihaknya akan menyampaikan laporan ke Kepolisian Resort Simalungun dengan terlebih dahulu menyurati pelaku HH untuk datang kekantor guna memberikan keterangan kepada pihak UPT KPH II Pematang siantar agar laporan yang nantinya mereka sampaikan ke Polres Simalungun dapat diterangkan terkait kronologis serta tindakan yang melanggar hukum oleh pelaku HH.
Namun anehnya, pelaku hingga saat ini belum diproses sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukannya bahkan pelaku penampung getah ilegal seakan tindak gentar dengan sengaja mengabaikan surat panggilan dari UPT KPH II Pematang siantar, dengan dalih bahwa mereka masih sedang kordinasi dengan penyidik dinas LHK dan kasusnya telah dilaporkan ke dinas LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) sesuai dengan hasil konfirmasi kepada Kenra Purba selaku kepala UPT KPH II Pematang Siantar dan juga Tigor Siahaan selaku kasi penindakan dan pemberdayaan hutan masyarakat, Rabu (10/7/24) melalui telepon seluler.
Hasil investigasi kepada masyarakat sekitar tempat tinggal penampung getah ilegal, Kamis 11 Juli 2024 perempuan paruh baya yang namanya enggan dipublish mengatakan bahwa “HH sudah lebih 5 tahunan melakukan kegiatan ilegal tersebut bahkan perempuan tersebut juga mengatakan getah pinus pernah sampai membeludak bahkan memenuhi seisi ruangan rumahnya yang lumayan berukuran besar ditaksir mencapai 2 ton getah pinus. Setiap minggu hampir 2 sampai 3 kali truck canter mengangkut getah pinus milik HH untuk dijual ke sipahutar kabupaten toba”, terangnya.
Untuk itu harapan masyakarat kepada dinas terkait serta penegak hukum agar menindak tegas pelaku serta pihak-pihak yang ikut terlibat dalam kegitan ilegal tersebut.
Masyarakat juga berharap agar kepala dinas lingkungan hidup dan kehutanan provinsi sumatera utara Yuliani Siregar untuk mengevaluasi para pejabat dijajaran UPT KPH II yang tidak melakukan tupoksinya dengan baik terlebih juga dengan adanya dugaan keterlibatan oknum. (WS).




