Refleksi Hari Korupsi Sedunia Tahun 2024: Korupsi Berbanding Lurus Mengikuti Kemana Uang Mengalir

Cirebon, suaraindependentnews.id – Seperti yang kita ketahui bersama, Korupsi telah menjadi ritual yang tidak dapat lepas dari kekuasaan suatu rezim. Setiap Rezim yang berkuasa selalu berhadapan kepada penyakit masyarakat yakni Korupsi. Tidak sedikit pejabat yang sedang berhadapan dengan masalah Korupsi, bahkan banyak yang sudah tertangkap tangan oleh KPK.
Penangkapan tersebut sebagai sebuah kebangkitan taring KPK, yang 5 tahun lalu tengah bermasalah lantaran adanya UU nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diindikasi kuat dapat melemahkan KPK.
Salah satu permasalahan yang tidak akan pernah selesai tentang Korupsi di Indonesia, terus dipeliharanya oleh sistem Pemilu (Pilpres, Pileg dan Pilkada) yang banyak terjadi kecurangan baik secara materil maupun non-materil. Politik uang, gratifikasi, suap menyuap untuk merebut bangku kepemimpinan telah menjadi makanan sehari-hari.
Bisa dibayangkan betapa besar dana yang harus dikeluarkan oleh seseorang ketika menjadi calon. Dana yang dikeluarkan akan lebih besar lagi dengan adanya kewajiban para kandidat untuk menyumbang operasional partai, membayar saksi, iklan, membayar advokat ketika menghadapi sengketa, dan tentu membayar tim kampanye dan relawan.
Apalagi dengan sistem Pilkada sekarang yang hanya mengenal satu putaran, maka para calon akan sangat total dalam pendanaan dan lebih mementingkan materil ketimbang substantif. Hal ini yang di sinyalir akan membuka gerbang Korupsi.
Dalam hal ini, Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No.31/1999 juncto UU No. 20/2001) menegaskan sejumlah tindakan yang disebut Tindak Pidana Korupsi.
Tindakan-tindakan dimaksud, antara lain: tindakan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, perbuatan pemerasan, benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pengadaan (barang dan jasa), gratifikasi, perbuatan curang dan membiarkan perbuatan curang, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada membiarkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau penyelenggara negara agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya dan lain sebagainya. (Referensi Kompas).(Kabiro)



