Sat Samapta Polres Garut Amankan Puluhan Botol Miras

GARUT-JABAR || suaraindependentnews.id – Satuan Samapta Polres Garut gencar lakukan operasi cipta kondusif antisipasi gangguan kamtibmas dengan sasaran sajam, miras, dan aksi premanisme lainnya, Kamis 6 Juni 2024.
Anggota Sat Samapta Polres Garut melakukan razia dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan/peredaran miras.
Sat Samapta Polres Garut menemukan penyedia miras Jalan Raya Leles, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut dan Jalan Kadungora, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut
Dari hasil kegiatan patroli operasi miras itu Anggota Sat Samapta Polres Garut mengamankan barang bukti berupa 15 botol minuman beralkohol jenis intisari, 2 botol minuman beralkohol jenis anggur merah, dan 4 botol minuman beralkohol jenis AO, dengan total keseluruhan 21 botol miras.
Sat Samapta Polres Garut juga mengamankan penjual/penyedia miras “TS” (43) warga Kecamatan Leles Kabupaten Garut, dan “IH” (47) warga Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut, yang diboyong ke Mapolres Garut beserta barang buktinya.
Penyedia/pengedar miras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kabupaten Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kabupaten Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K , M.Si, melalui Kasat Samapta Polres Garut AKP Masrokan., mengatakan kini penyedia minuman keras dan barang bukti diamankan di Mapolres Garut guna pemeriksaan lebih lanjut.
Lanjut Masrokan mengatakan jika pihaknya akan melakukan operasi miras secara rutin demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, demi mewujudkan Kabupaten Garut yang terbebas dari minuman keras (miras).




