POLRI

Satreskrim Polres Tasikmalaya Gelar Reka Ulang Atas Kasus Penganiayaan Yang Menelan Korban Jiwa Di Cikalong

KABUPATEN TASIKMALAYA suaraindependentnews.id – Satreskrim Polres Tasikmalaya bersama jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya melakukan rekonstruksi kasus penganiyaan terhadap Uci (50) tahun asal Kecamatan Cikalong, di Mako Polres Tasikmalaya, Senin (20/12/2021).

Dalam adegan reka ulang tersebut diperagakan sebanyak 26 adegan, yang langsung di diperagakan oleh para tersangka dan saksi yang disaksikan oleh kuasa hukum masing-masing korban dan pelaku penganiayaan sebagai bahan untuk di persidangan.

KBO Reskrim Polres Tasikmalaya Ipda Dudung Supriyatna mengatakan, “Satreskrim Polres Tasikmalaya bersama jaksa dan kuasa hukum korban dan tersangka melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Uci (50) di Kecamatan Cikalong.

Yang sebelumnya, kata Ia, lima orang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan saat korban hendak berkunjung ke rumah seorang janda di Cikalong, namun karena berulah dan meresahkan warga, maka terjadilah penganiayaan tersebut.

“Dikatakan pula, Reka ulang kejadian kasus penganiayaan ini untuk melengkapi berkas penyidikan kepolisian dan nanti akan di bawa ke ranah persidangan oleh kejaksaan”, terang Dudung, kepada wartawan, di Mako Polres Tasikmalaya.

Menurutnya, sebanyak 26 adegan di peragakan oleh para tersangka dan saksi dalam reka ulang kejadian yang mengakibatkan korban kehilangan nyawanya, akibat di aniaya di pukul menggunakan balok kayu dan tangan kosong.

“Ada 26 adegan dan di adegan ke 25 korban di pukul, hingga meninggal dunia. Intinya hasil rekonstruksi ini menjadi bahan penyidikan untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan”, tambah dia.

Kuasa Hukum Tersangka Andi Suryadi menjelaskan dalam reka adegan pengeroyokan saat pemukulan kedua kliennya tersebut tidak ada yang menyuruh dan terjadi secara spontanitas.

“Sementara ketiga pelaku lainnya adalah aparat pemerintahan, ada Linmas, Ketua RT dan Karangtaruna. Sebenarnya ketiga nya tidak menyuruh untuk menghabisi korban, tetapi berunding untuk mencari solusi agar korban ini bisa ditenangkan”, paparnya.

Dia menambahkan, sebagai kuasa hukum, reka adegan ini menjadi bahan nanti di pra peradilan atau persidangan. Jadi terlalu dini ketika ketiga orang aparat pemerintahan ini ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi untuk ketiga klien kami ini belum cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. Kalau yang dua pelaku memang cenderung adalah pelaku, karena terlihat jelas dalam reka ulang melakukan pemukulan”, paparnya. (HumasPolresTasikmalaya, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button