Tak Berkategori

Tim Advokasi AWNI: Keluarnya SP2HP Terkait Pelaporan Pelecehan Wartawan, Bukti Serius Proses Hukum Lanjut.

Kab.Cirebon_Susukan Lebak, suaraindependentnews_id. || Perkembangan terbaru atas proses pelaporan oleh wartawan anggota DPD AWNI Prov. Jawa Barat terkait pelecehan profesi wartawan yang dilakukan oleh oknum berinisial K (50) dan EY (40) warga Desa Karangmangu Kec.Susukan Lebak ke Polsek Susukan Lebak, terus berlanjut proses hukumnya.

Pasalnya, SP2HP dari Polsek Susukan Lebak sudah kami terima, dan menurut pelapor yang diperkuat oleh beberapa pengurus DPD AWNI Prov. Jawa Barat, bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan/penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala, sudah keluar dan sudah kami terima, terang MH Falah melalui Iwan, Jumat, (4/2/2022).

Ketua DPD Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Jawa Barat, Ir. Piryanto juga mempertegas, bahwa kasus yang kami laporkan melalui Koordinator Bidang Investigasi Wilayah Cirebon Timur, Moch Hasyirul Falah untuk mewakili Organisasi Profesi AWNI pada Jumat, 28/1/2022, terus berlanjut proses hukumnya.

Adapun video yang beredar yang berisikan permintaan maaf dari K dan EY yang disampaikan melalui Kuwu Desa Karangmangu didepan Polsek Susukan Lebak pada Kamis, 3/2/2022, fihak pelapor dari AWNI dan AWNI sendiri tidak pernah diajak komunikasi dan kordinasi, terangnya.

Tim Advokasi DPD AWNI Prov.Jawa Barat dipastikan akan mengawal dan meneruskan proses hukum atas pelecehan profesi wartawan tersebut, apalagi SP2HP dari Polsek Susukan Lebak sudah kami terima, ungkapnya. (Kabiro)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button