Tak Berkategori

HUMAS SMKN1 CISARUA BANDUNG BARAT DI DUGA LAKUKAN INTERVENSI PADA INSAN PERS


Bandung Barat,newssuaraindepandent
“Asep humas SMKN1 cisarua Bandung Barat katakan kalau bukan PWI tidak kami layani,Soalnya sudah begitu aturannya”.
Surat kabar DINAMIKA KEADILAN.
SETIAP WARGA NEGARA BERHAK DAN WAJIB HUKUMNYA MENGETAHUI INFORMASI.

Alangkah sangat disayangkan perkataan yang disampaikan oleh humas smkn1 cisarua Bandung barat ini,awalnya team awak media (WARTAWAN DINAMIKA KEADILAN) Kamis,29/08/2019. bersama salah satu LSM menjalankan tugas untuk mencari informasi dan saat itu ingin bertemu dengan kepala sekolah SMKN1 CISARUA, seperti biasa kami isi buku tamu untuk mencatat legalitas kami dan menulis maksud dan tujuan.

Salah satu rekan pak humas kemudian meminta legalitas kami katanya mau di fhoto copy,tak lama selang beberapa menit humas tersebut melontarkan kata, KALAU BUKAN DARI PWI (Persatuan wartawan Indonesia) kami dari pihak sekolah tidak mau melayani.Soalnya sudah begitu aturannya,tegas asep, ditambahkan asep dan kalau id card dan koran saya pun bisa membuatnya.usai berkata demikian asep (humas smkn1 cisarua ada sekitar empat orang datang menghampiri kami,nggak tau apa maksudnya,apakah untuk menakut nakuti kami atau bagaimana?.,

Kejadian yang kami alami ini sangat lah tidak seharusnya terjadi, untuk itu kami merasa diintervensi oleh asep yang katanya beliau adalah sebagai humas di SMKN1 cisarua tersebut, kepala sekolah SMKN1 cisarua dan dinas terkait disini harus memberikan klarifikasi atas peristiwa tersebut, Berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang pelaksanaan undang-undang 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik yang mengatakan kebebasan PERS adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebarluaskan,pencetakan dan Penertiban surat kabar, majalah,buku,atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.

Sudah Jelas sekali Dalam undang-undang nomor:40 Tahun 1999 TENTANG PERS pasal 4 di dalam ayat (1) disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi sebagai warga negara dan seterusnya.dan terkait organisasi yang pak asep sebutkan Bahwa harus pwi baru pihak bapak mau melayani, soalnya begitu aturannya kata bapak (Asep),disini biar sedikit kami jelaskan pada bab III pasal 7 menyebutkan wartawan bebas memilih organisasi wartawan.

Oleh karena itu, setiap insan pers memiliki kebebasan dan dilindungi oleh undang-undang untuk membentuk organisasi wartawan, artinya pak asep, bukan harus organisasi pwi saja,biar pak humas tau,ada ipji (ikatan penulis dan jurnalis Indonesia),ada forwaker (forum wartawan ketenagakerjaan),ada IMO (ikatan media online) dan MOI (Media Online Indonesia) di duga pak asep selaku humas smkn1 cisarua Bandung barat terlalu over akting, harusnya kami selaku insan pers (awak media) yang bertanya pada bapak sesuai tupoksi media ini malah tibalik pak malah pak asep yang seperti wartawan nya, apakah ini yang di katakan “dunia terbalik”pak.
Oleh:alben Manullang

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button